PANGKALN BUN - Pemadaman listrik secara mendadak dan tanpa pemberitahuan kerap membuat pengguna listrik jengkel. Tak hanya mengganggu pekerjaan, pemadaman mendadak diduga menjadi penyebab rusaknya peralatan elektronik.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun Purwanto tak menampik bahwa akan banyak pelanggan yang komplain akibat listrik byarpet. Pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas pemadaman secara mendadak minimal tiga jam.
"Memang pemadaman mendadak itu tidak kami inginkan, dan pelanggan PLN saat ini akan mendapatkan kompensasi akibat pemadaman tak terencana itu," ujarnya.
Peraturan pemberian kompensasi sudah ditetapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan sejak 2011 lalu, namun kurang disosialisasikan. "Itu kompensasi sesuai ketentuan DJK, kalau pelanggan terkena pemadaman tanpa pemberitahuan minimal tiga jam berturut-turut," katanya.
Nilai kompensasi mencapai 20 persen dari biaya beban yang ada di masing masing pelanggan. Untuk pelanggan prabayar akan mendapat token listrik tambahan, sedangkan pelanggan pascabayar diberikan pemotongan langsung saat pembayaran tagihan bulanan.
"Datang ke kantor PLN tunjukkan nomor meter atau nomor ID pelanggan," terangnya.
Kompensasi itu merupakan hak pelanggan dan salah satu TMP (tingkat mutu pelayanan) yang merupakan penilaian kinerja PLN. Untuk pemadaman mendadak di bulan ini akan mendapatkan kompensasi di bulan selanjutnya.
"Untuk sementara hanya bisa dilakukan di kantor rayon, namun saat ini kita masih upayakan agar bisa diminta di kantor PLN kecamatan. Datanya ribuan dan satu pelanggan bisa dapat dua sampai lima kompensasi," tandasnya. (sla/yit)