PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memberi tenggat waktu hingga 1 Januari 2016 kepada 300-an pedagang Pasar Indrasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan untuk relokasi tahap dua. Sementara pedagang minta tambahan waktu tiga hari, mengingat pasar sedang ramai saat pergantian tahun.
Salah seorang pedagang, Hamidah, meminta tambahan waktu selama tiga hari untuk memindahkan barang secara bertahap. Sebab, pihaknya ingin memanfaatkan momentum pergantian tahun yang biasanya pasar sedang ramai pembeli.
"Ya kita minta tawar waktu tiga hari saja. Repot juga memindahkan kalau waktunya mepet dengan tahun baru," ucap Hamidah, Senin (21/12).
Menurutnya, para pedagang relokasi tahap II ini akan memilih Pasar Tembaga Indah yang lebih dekat dengan sungai sehingga memudahkan mengangkut barang dagangan. Apalagi sebagian besar yang para pedagang relokasi tahap II adalah pedagang ikan.
"Kita lebih memilih di Pasar Tembaga Indah karena dekat dengan sungai," kata Hamidah.
Namun, pihaknya masih menunggu kesiapan dari pihak Pasar Tembaga Indah dalam mengelola angkutan dan penampungan ikan. Setelah semuanya telah disiapkan, para pedagang ikan Pasar Indrasari akan pindah.
"Kalau di sini ada pelabuhannya, menimbang ikan, menyimpan serta mengangkut ikan dari pelabuhan. Kalau di sana, kita belum tahu kesiapannya," tutur Hamidah.
Hal senada diungkapkan pedagang lainya, Udin. Untuk pindah ke Pasar Tembaga Indah sangat memberatkan karena harus merogoh Rp 4 juta per lapak. Itu pun belum termasuk air dan listrik.
"Belum tentu Rp 4 juta itu modal kita bisa balik, tentunya membutuhkan waktu yang lama," katanya.
Udin menjelaskan, para pedagang juga masih banyak yang belum mendapatkan kejelasan mengenai sosialisasi relokasi tahap II ini sehingga pihaknya meminta pemerintah untuk segera menyosialisasikan kepada para pedagang agar mendapatkan kejelasan dalam relokasi. (jok/yit)