PANGKALAN BANTENG - Ribuan butir petasan atau mercon jenis cabe diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng, Selasa (22/12) siang. Mainan mengandung bahan peledak itu dianggap membahayakan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
Petasan diamankan dari sejumlah lapak pedagang kembang api di kawasan Pasar Karang Mulya. Meski sempat mengelak dan menyembunyikan petasan di balik tumpukan kembang api, para pedagang akhirnya pasrah saat barang dagangan mereka diamankan aparat.
Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi mengatakan, para pedagang sebenarnya sudah diperingatkan. Bahkan diantara mereka ada yang pernah terjaring razia saat Ramadhan lalu.
”Sebelumnya sudah pernah kita peringatkan, namun tetap membandel. Bahkan di bulan Ramadan lalu mereka juga terkena razia dan kita sita petasan mereka,” ujarnya.
Imam Sahrofi menjelaskan, sebagian pedagang ada yang memiliki izin jual kembang api, bukan berjualan petasan. ”Memang sebagian pedagang itu mengantongi surat izin. Tapi petasan jenis cabe tak boleh diedarkan karena membahayakan,” terangnya.
Imam berharap petasan cabe tak beredar lagi di Pangkalan Banteng. ”Petasan sumbu pendek ini membahayakan karena dimungkinkan meledakanya sangat cepat, sebelum dilempar bisa-bisa sudah meledak. Bisa luka bakar bagi yang melempar,” katanya.
Imam menyebutkan, petasan cabe memberi efek suara yang tak baik bagi banyak orang. Suara yang ditimbulkan karena ledakan dapat mengganggu ketenangan masyarakat, apalagi saat ini menjelang perayaan Natal dan tahun baru.
”Suara ledakannya sangat keras, makanya dilarang. Ada ada ribuan petasan cabe yang kita sita saat operasi kemarin dan akan kita musnahkan dengan direndam air,” jelasnya. (sla/yit)