SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 25 April 2018 13:39
Enam SOPD Wajib Terapkan SPM

2019, Harus Mencapai 100 Persen

PIMPIN RAPAT : Sekda Gumas Yansiterson (tengah) didampingi Asisten III Agung (kiri), dan Kabag Organisasi Aprianto (kanan), memimpin rapat terkait standar pelayanan minimal, di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gumas, Selasa (24/4) pagi.(APRIANTO FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN - Tahun 2018, ada enam Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) yang secara perlahan-lahan mulai menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam hal pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal ini Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM.

”Berdasarkan PP tersebut, aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2019, namun agar bisa maksimal dalam penerapannya, kita melakukan ujicoba untuk enam SOPD tersebut di tahun 2018 ini,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Yansiterson melalui Kabag Organisasi Aprianto kepada Radar Sampit, Selasa (24/4) siang.

Enam SOPD yang wajib menerapkan SPM tersebut diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Sosial (Dinsos), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

”Untuk enam pelayanan dasar yang wajib disediakan dan diterapkan yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial,” ujarnya.

Dalam penerapan SPM ini, lanjut dia, keenam SOPD tersebut wajib memenuhi jenis, mutu, dan penerima pelayanan dasar kepada warga negara. Mereka dituntut harus mampu mengelola dan membuat rencana kerja, program serta kegiatan, sehingga bisa diterapkan 100 persen di tahun 2019.

”Apabila ada daerah yang tidak sampai 100 persen dalam penerapan SPM di tahun 2019, maka akan ada sanksi bagi kepala daerah, berupa sanksi administratif sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tegasnya.

Dia pun meminta kepada enam SOPD tersebut, untuk menyusun dan mengumpulkan SPM sebelum batas akhir 10 Mei 2018 mendatang. Nantinya, akan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai tindak lanjut dari susunan SPM tersebut, sehingga bisa dimasukkan ke dalam rencana kerja (renja) tahun 2019.

”Jadi itu wajib disediakan oleh pemerintah daerah dan dimasukkan dalam anggaran program kegiatan SOPD di tahun 2019. Kalau tidak ada anggarannya, harus disediakan,” tandasnya. (arm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers