NANGA BULIK – Dalam rangka memantapkan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia).
Kegiatan dengan tema ‘Bahaya Narkoba Ditinjau dari Perspektif HAM’ ini digelar karena Indonesia sudah menetapkan darurat narkoba, bahkan di Lamandau sendiri juga terdapat pengguna dan pengedar narkoba.
Meski aparat kepolisian sangat keras dalam memberantas peredaran narkoba, namun para pengedar juga berupaya agar narkoba terus beredar, karena berhubungan dengan masalah ekonomi.
“Semakin terbukanya daerah, baik dari jalur darat, laut maupun udara, maka semakin besar peluang masuknya narkoba. Kita semua harus waspada,” ujar Wakil Bupati Lamandau Drs H Sugiyarto, Kamis (10/9).
Sugiyarto berhadap peserta kegiatan ini bisa menyampaikan ilmu yang didapat ke teman-temannya. Jika ada tawaran dan perilaku yang mencurigakan di sekolah, harap laporkan ke guru atau polisi.
Saat ini sudah ada tempat untuk rehabilitasi pengguna/pecandu yang sadar dan ingin sembuh secara gratis. Jika ada orang yang kita kenal ingin direhabilitasi silakan melapor, akan diuji oleh dokter dan kemudian diobati .
“Kalau pengguna sudah terlanjur ketangkap kepolisian maka tiada ampun, pasti di proses hukum,"tegasnya.
Sekadar diketahui, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah. Peserta yang diikuti sebanyak 110 pelajar SMA dan SMK ini mengangkat materi UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mex/fm)