PANGKALAN BUN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangkalan Bun berupaya menekan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi. Tidak hanya perdagangan secara konvensional, perdagangan melalui media online juga akan ditindak secara tegas.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novianto Bambang mengatakan, pihak BKSDA sebagai penegak hukum konservasi ikut mengawasi transaksi jual beli satwa secara online maupun konvensional.
"BKSDA tentunya dengan mempunyai pasukan, mempunyai kepala kantor dan resort dalam rangka ikut mengawasi disetiap pos-pos terdepan," ucap Novianto, baru-baru ini.
Meski tidak memiliki tim khusus cyber crime , Novianto memastikan semua petugas BKSDA terus melakukan pemantauan dan penindakan bila ditemukan adanya perdagangan satwa liar dilindungi.
"Aparat yang diposkan sekarang ini harus terbuka efektif, artinya mereka tidak mendengar info dari masyarakat tetapi juga aktif di kawasan mengikuti perkembangan juga di darat, pelabuhan laut maupun udara itu harus dideteksi terus, jadi pengawasan ini tidak hanya diam tapi setiap saat," jelas Novianto.
Dari perdagangan satwa liar ini, pelaku akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta, sesuai UU nomor 5 tahun 1990. (jok/yit)