SAMPIT – Predator seksual dari lingkungan keluarga membuat seorang remaja berusia 14 tahun di Antang Kalang menderita. Dia diduga menjadi korban pelampiasan nafsu ayah tirinya Cc (36). Ironisnya, pemerkosaan itu diduga telah dilakukan sebanyak 20 kali
sejak 2015 silam.
Cc telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim. Keterangan korban dalam pengakuannya, dia sempat menolak ajakan berhubungan badan dengan ayahnya. Namun, karena diancam akan dibunuh bersama ibu dan adiknya dan ditinggal di kebun sawit, dia tak kuasa melawan.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat pelajar kelas VI SD itu ikut berboncengan di motor terdakwa saat akan mendatangi ibunya ke kebun untuk mencari sayur. Namun, dalam perjalanan, korban malah dibawa ke kebun sawit dan disetubuhi.
Kejadian itu terus berulang hingga terakhir dilakukan pada 19 Juli 2018 di kediaman korban, wilayah Kecamatan Antang Kalang. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka membantah semua tuduhan kepadanya. Dia yakin tidak pernah melakukan apa yang disangkakan. Dia juga siap membuktikan di persidangan.
”Saya tidak ada menyetubuhinya. Saya terpaksa mengakui tuduhan mereka dan membenarkan adanya tindakan asusila ini. Padahal, saya tidak menyetubuhinya," ujar tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotim.
”Nanti setelah anaknya lahir, saya akan tes DNA, apakah itu anak saya atau bukan. Saya ini, dari lima istri saya, tidak punya anak karena saya mandul,” tegasnya.
Apabila anak yang dilahirkan korban nanti terbukti bukan anaknya, dia akan menuntut balik pihak korban dan keluarganya. Selain itu, dia juga menuduh korban hamil akibat ulah pacarnya.
”Korban ada pacarnya. Mungkin saja dia melakukan dengan pacaranya, bukan dengan saya,” ujarnya.
Kasus itu terungkap saat ibu korban curiga pada anaknya. Saat dibawa ke puskesmas, ternyata anaknya hamil. Korban memgaku hamil karena perbuatan ayah tirinya.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (ang/ign)