SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 29 Desember 2018 11:28
Belasan Proyek Molor, Kontraktor Didenda

Dua Proyek Putus Kontrak, Lima Tak Bisa Dilelang

ilustrasi

SAMPIT – Sebanyak 18 proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Timur tidak selesai tepat waktu sehingga harus diperpanjang pelaksanaannya. Selain itu, juga ada lima proyek yang tidak dapat dilaksanakan, dan dua proyek yang putus kontrak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Timur H Machmoer menyebutkan, total ada 128 pelaksanaan kegiatan PUPR di tahun 2018. Sebanyak 18 kegiatan terpaksa harus dilakukan perpanjangan waktu karena proyek tidak selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal kontrak sehingga kontraktor harus membayar. Total denda yang dibayarkan sebesar Rp 73.470.440.

“Ada yang proyeknya molor sehingga ada perpanjangan waktu. Kita asasnya fungsional, lalu kita perpanjang dengan adanya denda, tetapi tanpa melanggar tahun anggaran,” ujarnya.

Selain itu, ada dua kegiatan terpaksa diputus kontrak karena tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Pertama, proyek peningkatan Jalan Camba, Soren, Kecamatan Kotabesi dengan pagu Rp 645.150.000, nilai kontrak Rp 599.997.219, serapan Rp 348.538.304, silpa Rp 296.611.616. Akibatnya, kontraktor didenda Rp 11.420.304.

Kedua, erencanaan (DED) peningkatan daerah sempadan dan bantaran Sei Pemuatan dengan pagu Rp 400.000.000, nilai kontrak Rp 336.490.000, silpa Rp 400.000.000.

”Jika diperpanjang, tidak memungkinkan sesuai dengan estimasi, kita pasti akan melanggar tahun anggaran. Kalau sudah putus kontrak oleh LKPP, pihak perusahaan akan di-black list dalam jangka waktu dua tahun tidak dapat bekerja,” kata Machmoer, Jum’at (28/12).

Ditambahkannya, ada pula lima kegiatan yang tidak dapat dilelang atau tidak dilaksanakan, yakni pembuatan master plan kampung wisata Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, peningkatan daerah sempadan dan bantaran Sei Pemuatan (multi years), tali asih untuk di lokasi pekerjaan untuk kegiatan peningkatan daerah sempadan dan bantaran Sei Pemuatan, pengawasan peningkatan daerah sempadan dan bantaran Sei Pamuatan, dan belanja honorarium pokja KLHS.

Menurutnya, pembuatan master plan kampung wisata Desa Ujung Pandaran terkendala SK penetapan lokasi dan studi kelayakan. Terkait kegiatan belanja honorarium pokja KLHS juga tidak bisa dilaksanakan karena Tim Pokja KLHB belum dibentuk. ”Dari lima kegitan yang tidak dapat dilelang ini, jadi silpa sebesar Rp 4,53 miliar,” ujarnya. (hgn/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers