SAMPIT- Langkah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kontrak atau honorer tidak sia-sia. Ketika ada pegawai yang mengalami kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia, maka ahli warisnya mendapatkan jaminan sosial yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Seperti yang dialami Ubriul Akmah, bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Tinduk, Kecamatan Baamang. Pegawai non-ASN itu meninggal dunia saat sedang bekerja di pustu, pada 27 Desember 2018. Suami dan anak-anak selaku ahli waris mendapatkan santunan Rp 116 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho kepada Misyoto selaku ahli waris, disaksikan oleh Kepala Dinkes Kotim dr Faisal Novendra Cahyanto, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Fajar Khunaefi, dan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kotim Gatut Setyo Utomo.
”Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mendaftarkan istri saya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini akan kami gunakan untuk biaya menyelesaikan pendidikan dua anak kami,” ujar Misyoto di Dinas Kesehatan Kotim, Selasa (29/1).
Sementara itu Mulyono Adi Nugroho mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan berupa beasiswa pendidikan, satunan berkala, biaya pemakaman, dan santunan kematian. Total santunan yang diberikan kepada ahli waris almarhumah Ubriul Akmah sebesar Rp 116 juta. Karena berkas telah dinyatakan lengkap, pencairan jaminan bisa langsung diproses.
Nugroho juga mengapresiasi Pemkab Kotim yang memberikan perlindungan sosial bagi para tenaga kontrak di Kotim.
”Di Kotim terdapat 2.566 honorer yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan aparatur desa sebanyak 2.176 dan ketua RT/RW sebanyak 186,” kata Nugroho.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim dr Faisal Novendra Cahyanto mengatakan, bidan memiliki tanggung jawab besar.
Almarhumah Ubriul Akmah merupakan salah satu sosok bidan yang rajin dan memiliki dedikasi tinggi terhadap profesi. Meski suami tinggal di Sampit, almarhumah selalu stand by di pustu demi melayani masyarakat.
Dinas Kesehatan juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyalurkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada ahli waris tanpa proses berbelit. Faisal berharap semua institusi pemerintah maupun swasta mendaftarkan para pekerjanya ke program jaminan sosial.
”Dinkes merupakan SOPD yang pertama mendaftarkan tenaga kontrak ke BPJS, karena ada perintah undang-undang bahwa pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial. Manfaatnya pun benar-benar dirasakan keluarga yang ditinggalkan,” ujar mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit ini.
Selain itu Ubriul Akmah, ada juga honorer pemerintah daerah atas nama Rusdiana yang mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 25,4 juta. (yit)