KASONGAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan Sapta Tjita mengimbau, kepada pasangan calon (Paslon) yang bertarung pada pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah pada 9 Desember 2015 mendatang, untuk ikut mengampanyekan kepada warga menyangkut pentingnya daftar pemilih.
“Diimbau kepada paslon harus kampanyekan juga dan rajin untuk menggerakan konstituen untuk cek agar sudah masuk daftar pemilih,” katanya, Jumat (11/9).
Memang, sebutnya, sudah menjadi tugas KPU dalam mensosialisasikan daftar pemilih kepada masyarakat luas, namun alangkah baiknya bisa disosialisasikan secara bersama-sama oleh paslon, tim sukses atau partai politik yang bersangkutan.
Hal ini penting bagi paslon karena menyangkut juga konstituen yang akan menjadi pemilih, saat hari pencoblosan, Rabu 9 Desember 2015 nanti.
“Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya saat gugatan di MK, jumlah daftar pemilih selalu dipermasalahkan. Jika kita bersama-sama mengawasi seharusnya tak akan jadi persoalan,” tegas dia.
KPU, lanjut Sapta, sudah menyelesaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil kerja petugas pemutahiran data pemilih yang turun ke rumah-rumah warga untuk mencocokan dan meneliti daftar pemilih. Kemudian tahapan berikutnya, KPU mengumumkan DPS dengan cara menempelkan di kantor kelurahan sejak 10-19 September 2015.
“Saat pengumuman ini, warga yang merasa sudah berhak memilih bisa mengecek langsung, apa sudah terdaftar sebagai pemilih. Jika belum terdaftar, warga bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), nantinya akan diverifikasi lagi sebelum disahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.
Selain itu, KPU juga mengimbau kepada kalangan pemilih pemula di daerah itu untuk menggunakan hak pilih di Pilgub nantinya.
“Pemilih pemula ini sebagian besar berasal dari kalangan pelajar jenjang SMA dan mahasiswa, mereka harus menggunakan hak suaranya dengan baik. Jangan sampai tidak memilih atau golput,” pintanya.
Para pemilih pemula di daerah itu ialah pelajar atau mahasiswa yang telah genap berusia 17 tahun, sehingga mereka harus mengecek diri masing-masing di PPS tempat tinggal mereka apakah sudah terdaftar atau belum.
“Dapat dilihat pada laman website KPU-RI https://data.kpu.go.id/dps.php dengan memasukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan, kemudian mengecek nama-nama pemilihnya,” ujar.
Untuk pemilih pemula yang berasal dari luar daerah, tambah dia, dapat menggunakan hak pilihnya di daerah itu dengan syarat membawa formulir model A5 dari daerah asalnya dan kemudian diserahkan ke PPS tempat mereka tinggal. (agg/fin)