SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 29 Januari 2020 10:00
Tunggu Aturan Pilkada, Siyono Pilih Fokus Bekerja

Bakal Pencalonan Masih Menunggu Rekomendasi Partai Politik

Camat Parenggean Siyono, yang berencana maju dalam Pilkada Kotim 2020.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Camat Parenggean Siyono mengaku masih memfokuskan diri bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Mengenai kabar pencalonannya sebagai wakil bupati Kotim, dia memilih mengambil sikap bijak.

Hal itu disebabkan saat ini dia masih berstatus ASN. Siyono memilih menunggu aturan soal pilkada, terutama bagi calon yang berlatar belakang ASN seperti dirinya. Dia juga menegaskan akan menaati aturan yang berlaku.

Secara pribadi, Siyono meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kotim, terutama tim sukses internalnya terkait pemasangan baliho yang berisi kampanye politiknya dan telah terpasang di setiap penjuru daerah di Kotim.

Permintaan maaf itu dilatari sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 Tahun 2004, dan Surat MenPAN-RB.

Aturan itu menyebutkan, (1) ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah; (2) dilarang memasang spanduk promosi kepada calon; (3) dilarang mendekati parpol terkait dengan pengusulan dirinya atau orang lain menjadi calon; (4) dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari, dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi dan misi calon, baik di media online atau media sosial.

Selanjutnya, (5) Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan parpol; (6) dilarang foto bersama calon; dan (7) dilarang menghadiri deklarasi calon, baik dengan atau tanpa atribut parpol.

”Saya saat ini masih fokus pada pekerjaan sebagai ASN di Kotim. Untuk kegiatan yang berhubungan dengan Pilkada 2020 berhenti dulu, mengikuti aturan. Terutama buat pencalonan yang independen kemarin dan sudah terlanjur pasang baliho di jalanan. Saya pribadi minta maaf atas ketidaktahuan saya terkait aturan pilkada tersebut,” katanya, Selasa (28/1).

Siyono mengatakan, pihaknya telah menurunkan semua gambar maupun baliho yang berisi kampanye Pilkada 2020 terkait dirinya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk ketaatannya terhadap aturan yang berlaku.

Apabila dia nanti mendapat kepercayaan sebagai calon wakil bupati Kotim dari partai politik tempat dia mendaftarkan diri, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, dan PAN, Siyono siap untuk menjalankan amanah itu. Dia akan mengikuti aturan yang berlaku apabila ditetapkan sebagi calon wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.

”Maka detik itu pun saya siap mengundurkan diri sebagai ASN di Kotim bila hal tersebut memang terjadi. Saya mengharapkan pesta demokrasi ini ke depannya bisa berjalan dengan baik, aman, dan tentram untuk seluruh warga Kotim. Intinya, karena ada aturan baru PNS harus mundur dulu. Jadi, di jalur independen saya tidak bergerak lagi dan tidak ikut lagi. Bila ada partai politik yang akan mengambil dan melamar sebagai calon wabup, saya sudah siap,” jelas Siyono. 

Lebih lanjut dia mengatakan, tim sukses internalnya sampai saat ini masih terus mendukung Siyono dalam kinerjanya membangun Kotim, salah satunya memimpin daerah Parenggean. Tim suksesnya selalu berinisiatif sendiri mengampanyekan dirinya sebagai calon wakil bupati Kotim.

”Tim internal masih berjalan. Inisiatif sendiri. Untuk meramaikan saja. Kawan-kawan relawan di Parenggean dan daerah lain di Kotim pun masih meramaikan. Dan itu hak mereka apabila mau mengampanyekan. Intinya, kalau untuk jalur independen saya pribadi belum siap, tapi kalau ada partai politik yang mengajak saya, saya sudah siap,” tegas Siyono. (din/soc)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers