PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah meminta kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk tidak mengadakan kegiatan di hotel penunggak pajak. Hal itu merupakan buntut dari tertunggaknya pajak hotel hingga miliaran rupiah dari Swiss Belinn Pangkalan Bun,
Pihaknya menyayangkan masih adanya SOPD yang menggunakan hotel penunggak pajak sebagai pusat kegiatan mereka, padahal masih banyak hotel - hotel taat bayar pajak yang bisa digunakan untuk kegiatan resmi pemerintah.
Ia mengakui, larangan tersebut adalah sebuah pilihan yang sulit bahkan seperti buah simalakama, namun dengan sanksi moral tersebut ia berharap pelaku bisnis perhotelan dapat segera menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak.
"Pajak yang dibayarkan akan meringankan beban pemerintah daerah, tentu para investor harus mendukung hal itu dengan tertib membayar pajak," harapnya, Rabu (12/2).
Untuk itu, bila masih ada SOPD ataupun aparatur pemerintah yang masih menggunakan hotel yang menunggak pajak sebagai pusat kegiatan, maka ia tidak segan untuk memberikan teguran kepada SOPD tersebut.
Ia mengatakan bahwa sikap tegas pemerintah tersebut sebagai bentuk perlawanan kepada swasta yang membandel membayar pajak, dan beberapa waktu yang lalu sudah di tandatangani nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri untuk membantu penagihan pajak hotel tersebut.
"Harus dilihat dulu mana hotel yang tertib bayar pajak dan tidak, kan ada spanduk yang dipasang, apalagi saya baca di media ada beberapa dinas yang menghadiri kegiatan di hotel tersebut," ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta dukungan selurih stakeholder terkait untuk mematuhi imbauannya, agar ke depannya dengan sanksi moral ini hotel - hotel atau pelaku usaha lainnya dapat tertib membayar pajak. (tyo/sla)