PALANGKA RAYA - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya melalui bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, menggelar sosialisasi dengan menyambangi desa-desa. Kegiatan ini untuk memastikan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memahami dan mengerti akan hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS.
Salah satu diantaranya seperti yang baru saja dilakukan di Desa Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, pada Selasa (18/02).
Petugas BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Hendra menyampaian hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS dengan jelas dan detail, tentang informasi kepesertaan program JKN-KIS. Tidak hanya itu, mulai dari iuran sampai dengan manfaat yang dapat diterima juga disampaikan di kegiatan tersebut.
”Sebagai peserta JKN-KIS, tentunya peserta mempunyai hak dan kewajiban. Salah satunya seperti yang sedang kita lakukan saat ini, yaitu memastikan peserta mendapatkan informasi tentang program JKN-KIS,” terangnya.
Selain itu lanjut Hendra, hak sebagai peserta JKN-KIS adalah mendapatkan identitas peserta, mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, serta menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.
”Kemudian jangan lupakan juga kewajiban sebagai peserta JKN-KIS ya ibu-ibu,” tambahnya.
Di sela-sela kegiatan sosialisasi, terdapat peserta yang mengapresisi apa yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ini. Seperti yang disampaikan oleh Juriah, menurutnya dengan dilakukannya sosialisasi ini mereka bisa mendapatkan update informasi terkait kepesertaan program JKN-KIS yang dimiliki.
“Senang sekali rasanya bisa mendapatkan informasi langsung dari BPJS Kesehatan. Apalagi bagi ibu rumah tangga seperti kami yang tidak sempat pergi ke kantor BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan menjelaskan, pihaknya melaksanakan kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL) kepada peserta JKN-KIS untuk memastikan bahwa seluruh peserta JKN-KIS memahami peraturan dan regulasi dalam pelaksanaan program JKN-KIS.
”Kami melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk upaya dalam memastikan bahwa seluruh peserta program JKN-KIS memahami regulasi yang berlaku dalam pelaksaan program JKN-KIS. Sehingga mereka akan tahu apa yang menjadi haknya sebagai peserta JKN-KIS maupun yang menjadi kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS,” pungkasnya.(agf/gus)