SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 25 Februari 2020 09:46
Sepakat Lanjutkan Pembahasan Dua Raperda
PARIPURNA : DPRD Kota Palangka Raya dan pemerintah setempat, dalam pelaksanaan paripurna sepakat untuk melanjutkan pembahasan dua Raperda, Senin (24/2)(IST/RADARPALANGKA)

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya bersama pemerintah setempat, sepakat melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masing-masing tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap dua Raperda tersebut, Senin (24/2). Dimana antara pihak legislatif dan eksekutif sepakat agar dua rancangan produk hukum daerah itu masuk pada tahapan pembahasan selanjutnya.

“Dua Raperda ini akan segera ditindak lanjuti untuk diselesaikan baik diajukan ke paripurna maupun dibahas pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemprda). Jadi tidak perlu kuatir,” ucap Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto.

Sigit mengharapkan semua tahapan pembahasan dua Raperda ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun. Tentu saja hal tersebut bertujuan agar semua proses selesai tepat waktu dan pengesahannya pun dapat segera direalisasikan.

Sementara  Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengharapkan, jajaran legislatif terutama Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) segera membahas  kedua  buah Raperda tersebut, mengingat pentingannya untuk pembangunan.

Lebih dalam Umi mengatakan untuk dua Raperda itu penting untuk dilakukan perubahan. Sebut saja terkait Raperda retribusi daerah, penting diperbaharui sebagai sumber penghasilan Pemerintah Kota Palangka Raya selama ini.

“Supaya tidak terjadi kekosongan hukum, maka perlu dilakukan perubahan atas aturan ini untuk mendapatkan hasil terbaik,” katanya.

Begitupun dengan Raperda tentang BUMD  lanjut Umi, dimana rancangan produk hukum daerah ini menjadi skala prioritas dilakukan pembahasan untuk tahun anggaran 2020. Maka dari itu, dasar tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan legislatif memacu pembahasannya.

“Raperda ini  bersifat mendesak, sebab itu perlu segera dibahas , sehingga  produk hukum yang dihasilkan bisa memberikan yang terbaik sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat Kota palangka Raya,” pungkasnya. (sho/dc) 

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers