SAMPIT–Muliansyah alias Imul (36) terpaksa berurusan dengan polisi. Warga asal Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ini ditangkap lantaran telah mencuri satu unit handphone milik Edho Parido alias Edo (30).
Menurut informasi yang dihimpun, pencurian bermula saat korban sedang tidur dan meletakan handphone tepat di samping kamar tidurnya. Saat pagi, korban terbangun dan melihat handphone sudah raib.
Ia berusaha mencari handphone dengan menyisir seluruh ruangan kamar. Dia melihat salah satu jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Ia menduga handphone telah dicuri.
Kapolsek Baamang Iptu Paramita Harumi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban dan sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, pencurian tersebut terjadi Senin 3 Februari sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Kenan Sandan, di kedai "Sendiko Dawuh", Kecamatan Baamang.
”Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,2 juta dan melaporkan kepada kami,” ujar Mita, Rabu (26/2) kemarin.
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti handphone curian. Imul ditangkap di tempat kediamannya Jalan Ir H Juanda, Gang Talok Dalam, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Sabtu (22/2).
Pelaku beserta barang buktinya itu pun kemudian digiring ke Mapolsek Baamang untuk diproses lebih lanjut.
”Kini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatanya, dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (sir/yit)