PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra mengakui, sangat menyayangkan terjadinya kasus perundungan dengan mengikat dan menelanjangi bocah berumur 13 tahun, yang di Kelurahan Petuk Katimpun beberapa waktu lalu.
Beta menyebutkan, selain hal tersebut adalah tindakan yang sangat salah, tentu saja perundungan itu tentu akan memengaruhi psikologi anak, mengingat usai 13 tahun sangat rentan mentalnya terganggu akibat kejadian seperti itu.
“Apalagi usianya 13 tahun, sudah punya rasa malu kalau sampai dihukum dengan cara diikat dan ditelanjangi. Tindakan seperti itu berpengaruh terhadap psikologi anak, terlebih saat sudah mulai beranjak dewasa,” katanya kemarin.
Menurutnya, mendidik anak agar tidak melakukan tindakan yang salah memang kewajiban orang tua. Hanya saja, didikan yang dimaksud tidak bersifat fisik, namun lebih kepada memberikan pengertian tentang apa salah dan yang benar.
Kasus perundungan yang terjadi beberapa waktu lalu di Palangka Raya sudah tentu melanggar undang-undang perlindungan anak. Sekalipun anak tersebut bersalah karena mencuri uang, namun menghukum dengan cara mengikat dan bahkan menelanjangi bukan cara yang benar dalam memberi penahanan terkait tindakan yang salah.
“Mestinya kalau alasannya untuk mendidik, ya tidak mesti harus seperti itu (mengikat, Red). Kalau sampai seperti itu, sangat disayangkan kejadian itu. Seharusnya orang tua lebih peka terhada psikologi anak,” ucapnya.
Meski kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun Politikus PAN ini mengharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Orang tua ataupun keluarga diharapkan menggunakan cara yang manusiawi mendidik atau bahkan menghukum anak, karena dengan cara yang tempat akan lebih mudah dipahami.
“Jangan sampai ada kasus yang sama lagi terjadi di Palangka Raya. Hal kecil mestinya diselesaikan baik-baik, apalagi itu kaitannya mendidik anak,” pungkasnya. (sho/dc)