PALANGKA RAYA – Jajaran DPRD Kota Palangka Raya mulai melakukan tindak lanjut dalam menyelesaikan pembahasan atas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah setempat.
Setelah pada pekan lalu dilaksanakan beberapa tahapan pengajuan Raperda, mulai dari rapat paripurna mendengarkan pidato pengantar wali kota, hingga penyampaian pemandangan umum Fraksi, kini panitia khusus (Pansus) DPRD melaksanakan kaji banding ke sejumlah tempat untuk memperdalam materi penyempurnaan Raperda tersebut.
“Kaji banding dilakukan atas dasar masukan-masukan yang nantinya menjadi bahan penyusunan tiga Raperda yang diajukan pemerintah. Ya, pada intinya semua itu untuk memperdalam materi, apa saja yang nantinya disusun,” kata Ketua DPRD, Sigit K Yunianto, Selasa (3/3)
Ketiga Raperda tersebut akan ditindak lanjuti oleh Pansus yang sudah terbentuk, guna melakukan pembahasan bersama eksekutif, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang memiliki payung hukum dalam penerapannya.
Sigit menyebutkan, Pansus I akan melakukan pembahasan Raperda tentang tentang retribusi daerah, Pansus II melakukan pembahasan Raperda tentang BUMD dan Pansus III akan melakukan pembahasan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.
“Khusus untuk Pansus III yang melakukan pembahasan terhadap RPJMD perubahan, sudah kaji banding ke Kota Banjarmasin sebagai salah satu tujuan dalam menambah khasanah ilmu demi menciptakan peraturan daerah yang berdaya guna bagi semua,” ucapnya.
Politikus PDIP ini mengatakan, bahwa kondisi sosial, ekonomi dan geografis yang tidak jauh berbeda dengan Palangka Raya, menjadi salah satu pertimbangan Pansus DPRD memilih Banjarmasin sebagai salah satu atau tujuan yang tepat bagi kami memperdalam RPJMD perubahan.
“Tiga Raperda itu semua prioritas untuk diselesaikan, maka dari itu hal yang berkaitan dengan materi pembahasannya harus dikawal semua termasuk hasil kaji banding dari daerah lain,” pungkasnya. (sho/dc)