PALANGKA RAYA – Jajaran DPRD Kota Palangka Raya sangat serius menindak lanjuti pembahasan dan penyusunan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah setempat. Salah satunya Raperda Tentang Badan Usaha Milk Daerah (BUMD), yang saat ini juga masuk agenda pembahasan.
Sejumlah Anggota DPRD, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Wahid Yusuf, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Kalangan wakil rakyat ini melakukan kaji banding tentang materi penyusunan rancangan produk hukum daerah BUMD tersebut.
“Pengayaan materi itu sangat perlu, apalagi itu berkaitan dengan percepatan penyelesaian Raperda. Semua materi yang didapat saat kaji banding kan dijadikan masukan untuk penyempurnaan aturan hukum yang dibahas saat ini,” kata Wahid Yusuf, kemarin.
Ia menyebutkan, semua panitia khusus di DPRD Kota Palangka Raya telah melakukan tindak lanjut terhadap Raperda yang sebelumnya diajukan pemerintah. Tindak lanjut tersebut dalam bentuk kaji banding, rapat komisi, rapat gabungan dan membahas materi Raperda yang didapat dari daerah lain.
Melalui hal tersebut tentunya sangat diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang memiliki dasar dan payung hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Poin ini paling dianggap penting dalam penyusunannya, supaya saat aturan itu diberlakukan tidak menimbulkan masalah.
“Pansus II bertugas untuk mencari referensi dan mengkaji lebih dalam tentang Perda Undang-Undang BUMD, untuk itu kami berinisiatif melaksanakan study banding ke DPRD Kabupaten Badung,”beber Yusuf.
Sebagaimana pembentukan Perda tentang BUMD merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memang harus dilaksanakan. Dirinya mengharapankan pembentukan Perda BUMD dapat meningkatkan pemberdayaan potensi daerah termasuk pendapatan asli daerah (PAD). (sho/dc)