SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 23 Maret 2016 16:02
Ini Kasus yang Menyeret Bupati Seruyan sampai Jadi Tersangka
Bupati Seruyan Sudarsono

SAMPIT – Mabes Polri telah menetapkan Bupati Seruyan Sudarsono sebagai tersangka dalam kasus proyek Pelabuhan Segintung. Penetapan tersangka orang nomor satu di kabupaten hasil pemekaran dari Kotim itu, dimulai dari gugatan PT Swa Karya Jaya (SKJ) di Pengadilan Negeri Sampit.

PT Swa Karya Jaya memperkarakan proyek pembangunan pelabuhan itu secara perdata beberapa tahun lalu. Penggugatnya Miming Apriliyanto, selaku direktur utama (SKJ).  Tergugat I adalah Pincianto, yang kala itu menjabat Kadishubkominfo Seruyan. Tergugat II adalah Bupati Seruyan Sudarsono.

Pengadilan Negeri Sampit pada 3 Mei 2013 memutuskan menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar sisa pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung pada 2007-2010 sebesar Rp 34.747.400.000. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Setelah adanya putusan tersebut, dana Rp 34.747.400.000 itu dianggarkan pada DPPA 2014 melalui Dishubkominfo untuk pos belanja langsung/modal di APBD Perubahan 2014. Dana itu disimpan di Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Pembuang.

Namun, meski sudah dianggarkan, Sudarsono dan Pincianto tidak melaksanakan putusan itu. Sehingga uang itu disita (eksekusi) Pengadilan Negeri Sampit dan dititipkan di Bank Pembangunan Kalteng cabang Kuala Pembuang, sebagaimana berita acara penyitaan eksekusi pada 3 November 2014 lalu.

Selain itu, belakangan dana yang sudah disita pengadilan itu oleh Pemkab Seruyan malah dijadikan sebagai sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Alasannya, anggaran tidak terserap dan dianggarkan kembali pada APBD tahun berikutnya. Sehingga dana itu tidak ada lagi dalam DPPA 2014 Dishubkominfo pada pos belanja itu sejak disahkannya Perda Seruyan nomor 6 tahun 2014 tertanggal 30 Desember 2014 tentang APBD 2015.

Sementara itu dalam kasus pidananya, Miming melaporkan empat orang yakni Sudarsono, Taruna Jaya, Pincianto, dan Alfiansyah (pimpinan Bank Pembangunan Kalteng cabang Kuala Pembuang). Namun setelah kasus ini prosesnya ditingkatkan hingga ke penyidikan oleh penyidik Mabes Polri pada 5 Oktober 2015 lalu, Alfiansyah tampaknya masih lolos. (co)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers