SAMPIT— Ketua koperasi produksi Pamadat Sejahtera Syahdan, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kotim. Dia tampak terkejut setelah jaksa menahannya.
Pasalnya sebelumnya ditingkat penyidikan kepolisian Polda Kalteng terdakwa tidak ditahan. Dua ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan tanda tangan untuk memindahkan dana milik koperasi yang dipimpinnya
"Ditahan untuk mempermudah proses persidangan dan mengantisipasi dan menghindari tersangka melarikan diri," kata Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kotim, Teguh Fidiah Wahyudi, (8/6).
Syahdan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam yakni pada 4 Juli, 13 September dan 22 Desember.
Di mana saat itu ketua koperasi tersebut, melakukan pemindah bukuan uang koperasi dari rekening koperasi tanpa ATM itu, dengan memalsukan tanda tangan bendahara koperasi.
Modusnya dengan alasan melakukan pemindahan tersebut, melalui formulir yang diisi dan seolah - olah sudah ditanda tangani bendahara, alasannya karena bendahara koperasi tidak hadir. Kesempatan itu tersangka memuluskan perbuatannya itu.
Namun, demikian tersangka membantah telah melakukan pemalsuan tersebut. Akan tetapi dari hasil uji laboratorium, bahwa tanda tangan bendahara untuk pemindah buku, adalah palsu dan diduga itu oleh Syahdan sendiri yang menjadi pelaku utama.
Tidak hanya itu, Syahdan juga sampai saat ini belum bisa menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana koperasi yang bermitra dengan PT BSK itu, untuk membebaskan lahan di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim tersebut. (ang/dc)