SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Minggu, 14 Juni 2020 12:55
PERHATIAN..!! Syarat Keluar Kota masih Ketat
Bandara Tjilik Riwut.

PALANGKA RAYA – Meski larangan mudik sudah dicabut oleh Kementerian Perhubungan, namun aktivitas bepergian keluar daerah tetap diperketat. Mengingat masih berkaitan dengan upaya pencegahan dan penularan Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan, sejak berakhirnya larangan mudik pada 7 Juni lalu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur arus orang masuk antarprovinsi dan orang masuk dari luar negeri ke Indonesia.

“Dalam surat edaran itu yang ditekankan yakni tentang kelengkapan tes PCR, rapid test kalau mau bepergian. Paling tidak kalau tidak ada fasilitas PCR dan rapid test, maka bisa menggunakan surat keterangan dokter, bahwa yang bersangkutan bebas influenza,” terangnya, Sabtu (13/6).

Selain surat edaran lanjut Yulinda, kementerian juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) nomor 18 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 di semua moda transfortasi, baik itu darat, laut dan udara. Dalam Permehub tersebut, semua moda transportasi dipersilakan beroeprasi dengan tetap memerhatikan protokol Covid-19.

”Berkenaan dengan aturan yang memperbolehkan beroperasinya moda transportasi ini, lalu munculkan istilah baru di Permenhub ini, yaitu adaptasi kebiasaan baru penggunaan jasa transportasi memasuki new normal,” ucapnya.

Yulinda melanjutkan, meski telah ada aturan yang mempersilakan moda transortasi beroperasi kembali, namun masih ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan penyedia jasa. Sebab ada batasan-batasan yang harus diperhatikan, khususnya menyangkut jumlah penumpang.

Moda transportasi diharapkan memerhatikan zonasi atau klater wilayah yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pusat. Jika daerah masuk kategori klaster satu zona merah diharapkan moda transortasi di daerah itu tidak dulu beroperasional. Jika klaster dua zona merah, bisa beroperasi dengan batasan jumlah penumpang, yakni 50 persen dari kapasitas angkutan.

“Sedangkan untuk klaster tiga atau zona kuning atau hijau, itu bisa beroperasi dengan penumpang 70 persen dari kapasitas angkutan,” tambah Yulinda.

Sedangkan untuk di Kalteng lanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Pusat, yang sudah diberikan ruang untuk beroperasi itu di Kabupaten Sukamara. Sedangkan untuk daerah lain masih sangat dibatasi karena sedang dalam tahapan evaluasi

”Maka dari itu, diharapkan angka kasus Covid-19 di kabupaten dan kota lain bisa semakin menurun. Sehingga hal itu menjadi evaluasi juga oleh gugus tugas pusat, terhadap moda transportasi,” pungkas Yulinda. (sho/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers