PALANGKA RAYA - Demi mendapatkan cinta satu malam dari seorang perempuan penghibur alias ladies berinisial AH (26), pria 28 tahun berinisial AN sampai mengaku sebagai anggota Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Alhasil, mungkin karena bujuk rayu dan penampilan pria ini meyakinkan, AH pun rela dikencani secara gratisan. Tak hanya itu, AN yang juga mantan mahasiswa di salah satu universitas di Palangka Raya ini, juga berhasil mengembat uang korbannya sebesar Rp 1 juta. Aksi itu ia lakukan di sebuah warung kopi kawasan Mahir Mahar, Selasa (16/6) lalu.
Tak terima diperlakukan demikian, AH pun melapor ke polisi. Kemudian pada a Kamis (18/6), AN berhasil diamankan kediamannya di Jalan G Obos. Saat dibekuk aparat kepolisian, AN mengakui semua perbuatannya dan ia pun menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya. Namun , masih dikenakan wajib lapor karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
”Benar kita amankan AN setelah terima laporan orang mengaku personel BNNP menggunakan ledies tidak bayar. Usai berhubungan intim tidak bayar dan malah mengambil uang milik korban Rp 1 juta di dalam tas. Jadi sudah enak malah mencuri uang korban, dan langsung kabur saat korban ganti baju,” ujar Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Jumat (19/6).
Todoan menegaskan, ternyata AN bukan personel BNNP dan hanya mengaku saja agar bisa gratis menggunakan jasa perempuan tersebut. Saat ditangkap pun, pelaku ini mengakui semua perbuatan tersebut dan kini sudah ditindaklanjuti petugas.
Ia menambahkan, saat penangkapan pihaknya juga mengikutsertakan personel BNNP, sebab awalnya ada informasi terkait pengakuan tersebut. Namun setelah dicek ternyata pelaku bukan personel dan saat ini kasusnya sudah ditindaklanjuti. ”Kita amankan dan kini sudah dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Jadi tak hanya pengakuan tetapi juga pencurian. Namun kita kenakan pencurian,” terang Perwira menengah Polri ini.
Todoan melanjutkan, hal tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa adanya pengakuan-pengakuan sebagai anggota institusi jangan mudah dipercaya. Apalagi pengakuan itu hanya untuk mendapat keuntungan pribadi dan bisa mencoreng nama baik institusi.
”Saya tegaskan personel itu pasti menjaga nama baik institusi bukan malah mencoreng nama baik,” tandasnya. (daq/gus)