NANGA BULIK - Seperti tidak jera, seorang residivis kembali ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lamandau di rumahnya di Jalan Cempaka, Nanga Bulik Kabupaten Lamandau. Gusti Syahmarlin alias Angkis ( 42) ini ditangkap pada hari Selasa (7/7) sekitar pukul 16.30 wib.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di alamat tersebut yang ditempati seseorang yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Lamandau melalui Kasatres Narkobanya , AKP I Made Rudia.
Berdasarkan informasi tersebut , anggota satres narkoba kemudian mendatangi rumah tersebut dan dilakukan penggeledahan badan.
Hasil penggeledahan berhasil ditemukan di kantong celana sebelah kiri bagian belakang 1 buah gumpalan lakban warna hitam yang di dalamnya di temukan 12 bungkus klip yang di duga narkotika jenis sabu. Serta sebuah tutup botol berwarna biru yang terdapat rangkaian 2 pipet plastik warna putih dan 1 pipet kaca .
"Sebanyakn 12 bungkus plastik klip paket kecil berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman. Jenis sabu ini setelah ditimbang memiliki berat bersih 0,80 gram," ungkapnya.
Tidak ada perlawanan dalam penangkapan terhadap pria yang keluar dari penjara tahun 2017 lalu dengan kasus yang sama ini. Ia langsung dibawa ke mako Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut . Tersangka melanggar pasal 112 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Minimal 4 Tahun maksimal 12 tahun.
"Pelaku sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama atau residivis. Semoga ini bisa jadi peringatan bagi masyarakat bahwa tiada ampun bagi para pemakai dan pengedar narkoba," tegasnya.(mex/oes)