SAMPIT – Peredaran obat daftar G di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih marak. Hal itu terbukti saat Polsek Cempaga membekuk pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tersebut.
Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mengatakan, pelakunya adalah Hendra Hamista, pria 34 tahun yang selama ini berprofesi sebagai pedagang. ”Dari tangannya (pelaku, Red), kami menyita 35 butir obat Zenith dan 72 butir Dextro. Saat ini, seluruh barang bukti kami kirim ke laboratorium dulu. Takutnya, obat terlarang itu ada carisoprodol-nya,” ucap Dwi, Selasa (1/9).
Dia menuturkan, pengungkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Hendra akan melakukan transaksi jual beli obat terlarang. Menerima laporan tersebut, anggota langsung turun ke lapangan serta melakukan penyelidikan.
Saat tim melakukan penyelidikan, pelaku diamankan saat sedang berada di dalam warung miliknya yang diduga menjadi tempat jual beli obat-obatan terlarang itu. Hendra beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Cempaga.
”Jadi, selama ini masyarakat sudah cukup resah dengan adanya peredaran obat terlarang yang dilakukan pelaku. Mendengar hal tersebut, saya perintahkan anggota segera mengamankannya,” ungkap Dwi.
Selain Zenith dan Dextro, polisi juga telah berhasil menyita uang hasil penjualan obat terlarang sebesar Rp 80 ribu, telepon genggam, serta beberapa barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal UU Kesehatan.
”Sambil menunggu hasil laboratorium, kami masih melakukan pengembangan dahulu. Sebab, ini merupakan pertama kalinya kami mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Cempaga. Untuk itu mohon bersabar dulu,” tandasnya. (sir/ign)