BATAM - Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Suhajar Diantoro, menyampaikan kewenangan Camat di Perbatasan Negara akan ditambah.
Demikian disampaikan Suhajar saat mewakili Kepala BNPP yang juga Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, membuka acara Koordinasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Kecamatan Perbatasan Tahun 2020 Regional I dengan tema 'Mendukung Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, serta Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020' yang diselenggarakan di Hotel Aston, Kota Batam, Provinsi kepulauan Riau, Kamis (24/9/2020).
Disampaikan Suhajar, Camat di perbatasan Negara akan ditambahi kewenangannya dalam mengawasi Imigrasi, Bea Cukai, Karantina Kesehatan/Hewan/Tumbuhan baik kecamatan perbatasan yang sudah memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun yang belum.
"Mendagri sudah mengintruksikan peraturan Mendagri untuk segera selang harmonisasi untuk memastikan bahwa Camat perbatasan itu untuk ditambahi kewenangannya untuk mengawasi Imigrasi, Bea Cukai, Karantina Kesehatan/Hewan/Tumbuhan bagi kawasan kecamatan yang sudah ada PLBN atau belum," kata Suhajar.
Menurut Suhajar, Camat di perbatasan negara mempunyai multidisiplin ilmu yang tidak sama dengan Camat di wilayah lain, sehingga kewenangannya ditambah. Suhajar mengungkapkan Mendagri sudah sepakat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sudah sepakat dengan Menpan, untuk truktur organisasi tidak perlu ditambah, cukup menggunakan Camat tipe A dan B. Camat tipe B itu 4 kepala seksi, camat tipe A itu 5 kepala seksi. Maka di perbatasan salah satu kepala seksi adalah mengurus lintas batas. Seksi yang lain silahkan, yang wajib itu pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan yang lainnya disesuaikan dengan situasi. Itu yang diminta pak Mendagri dan itu ditangani oleh Dirjen Administrasi Wilayah," pungkasnya.(Humas BNPP)