TAMIANG LAYANG-Kalangan DPRD Kabupaten Bartim menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I Tahun 2020 dengan agenda penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap raperda inisitif dewan tentang produk hukum desa. Kegiatan juga sekaligus penandatangan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama secara virtual, kemarin.
"Paripurna tadi juga sebagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap produk hukum desa," ucap Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler kepada awak media
Politikus asal PKPI itu menambahkan, paripurna tersebut juga setelah melewati serangkaian pembahasan bersama antara dewan dan pemerintah. Menurut dia, raperda kembali akan di laksanakan fasilitasi ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapat evaluasi.
Lanjut Ariantho, setelah selesai dilaksanakan fasilitasi maka nanti DPRD akan melaksanakan rapat bersama dengan eksekutif. Yakni, urai dia, perbaikan raperda atas hasil untuk diperbaiki dan disesuaikan sehingga rapeda akan akan diberi nomor registrasi masuk ke dalam lembar daerah dan akan mulai diberlakukan.
"Kami berharap dengan adanya Perda tentang Produk hukum Desa ini akan memberikan kepastian hukum kepada kepada desa dan BPD dalam membuat Produk hukum desanya masing - masing," sebut Ariantho.
Pihak dewan juga menyampaikan kami terimakasih kepada Bamperda DPRD Bartim yang merupakan inisiator terbentuk nya perda tersebut. Selain itu, sambung, dia, kepada pihak eksekutif yang sudah bersama-sama dewan melakukan pembahasan sehingga raperda bisa selesai dan sampai pada tahap persetujuan bersama. (apr)