PALANGKA RAYA- Jumlah angka terkonfirmasi Covid-19 masih terus bertambah di Kota Palangka Raya belakangan ini. Hingga Kamis 5 November sudah terdata 1.245 orang terpapar, 1.106 sembuh, 70 dalam perawatan dan 69 pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Penambahan kasus baru terjadi di kelurahan Pahandut, Panarung, Menteng, Palangka, Bukit Tunggal, Kereng Bangkirai dan Tangkiling.
Data dari Satuan Tugas Covid-19 Kalteng mencatat, untuk data se Kalteng terkait sebaran pasien covid-19, ada penambahan 50 kasus. Antara lain dari Palangkaraya,Kotawaringin Barat, Kapuas, Kotawaringin Timur (Kotim), Barito Selatan, Murung Raya, Gunung Mas dan Sukamara. Total keseluruhan Se Kalteng sudah 4.424 kasus, 3.960 sembuh, 307 orang dalam perawatan dan 157 pasien meninggal dunia.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Murni D Djinu memaparkan, hingga kemarin masih ada penambahan terkonfirmasi covid-19 di Palangka Raya dari berbagai kelurahan. Atas hal itu, warga tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara optimal.
Namun demikian lanjutnya, di Kota Palangka Raya sudah ada sembilan kelurahan masuk zona hijau dan 11 kelurahan zona kuning. Tetapi 10 kelurahan, masih dalam zona merah.
Djinu menyampaikan, terkait penindakan dalam operasi yustisia penegakkan protokol kesehatan, sampai saat ini sudah ada 750 orang disanksi administrasi. Selain itu ada 1.678 warga disaksi kerja sosial. Selain itu ada tiga tempat usaha disanksi administrasi dengan denda sebesar Rp 5 juta. Kemudian 28 teguran tertulis bagi pelaku usaha, dan 106 teguran lisan bagi masyarakat.
Saat ini kegiatan yustiasi terus dilakukan agar lebih mampu menekan penyebaran covid-19. Masyarakat diminta untuk mentaati peraturan wali kota. Pemerintah kota juga terus berusaha untuk menekan hal itu, termasuk dalam hal pemulihan ekonomi masyarakat, imbuhnya.
Djinu menekankan, antisipasi Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota yakni dengan mengambil langkah-langkah kebijakan dalam percepatan penanganan darurat bencana pandemi Covid-19. Antara lain berupa penetapan status siaga darurat, pembentukan gugus tugas percepatan penanganan, pelaksanaan wajib protokol kesehatan hingga penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya sesuai Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. Maka itu sama-sama kita menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta konsumsi gizi seimbang, paparnya.
Djinu menambahkan, atas dasar itu, masyarakat diminta bisa meningkatkan kepatuhan tentang protokol kesehatan. Sebab hal itu satu-satunya kunci pengendalian sebaran covid-19.Jangan sampai sepelekan pakai masker dan protokol kesehatan. Cetusnya.
Sementara itu, Karumkit Bhayangkara Tk III Palangka Raya Kompol dr Anton Sudarto menambahkan, pihaknya siap menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan untuk digunakan apabila terjadi peningkatan pasien Covid-19 yang ingin dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
”Kami selalu lakukan pengecekan fasilitas dan sudah dalam hal persiapan antisipasi peningkatan pasien kasus Covid-19 di Rumah Sakit, tandasnya. (daq/gus)