SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Minggu, 22 November 2020 12:05
Tegakkan Penertiban Tata Ruang, Pemkab Diminta Tingkatkan Fungsi Pengawasan
PERINGATKAN: Pihak Kementerian ATR/BPN bersama Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kotim Muhammad Wijaya Putra (empat dari kanan) usai pemasangan plang peringatan di Jalan Christopel Mihing, Kamis (19/11).(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Persoalan pelanggaran rencana tata ruang yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) turut menjadi perhatian serius Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah Kabupaten Kotim diminta untuk melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian pemanfatan ruang untuk mencegah timbulnya pelanggaran baru di Kotim.

“Kita mendorong PPNS Penataan Ruang di daerah bersama pemerintah daerah melakukan upaya fungsi pengawasan, menjalankan penertiban pemanfaatan ruang dengan tegas dan konsisten sesuai aturan perda yang berlaku dan tidak melakukan pembiaran kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran,” ucap Andi Renald, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang , Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRT), Kementerian ATR/BPN saat diwawancara Radar Sampit, Jumat (20/11).

Andi mengatakan pembiaran pelanggaran rencana tata ruang dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi, percepatan pembangunan serta merusak estetika ruang kota dan menurunkan kualitas lingkungan bahkan dapat meningkatkan risiko bencana.

“Tugas pemerintah daerah melakukan penertiban sesuai yang diatur dalam perda tentang rencana tata ruang di  wilayah masing-masing. Ketika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah berhak dan wajib menertibkan dan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang melanggar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ada terdapat dua sanksi penegakkan hukum yakni sanksi adminstratif dan sanksi pidana. Dalam sanksi administratif ada terdapat sembilan jenis sanksi seperti peringatan tertulis, pemulihan lingkungan, pembatalan izin, penertiban dengan melakukan pembongkaran bangunan sampai pada tahap denda hingga pidana.

“Sembilan sanksi administratif ini disesuaikan lagi dengan jenis pelanggaran yang terjadi dan disesuaikan dengan kesepakatan pemerintah daerah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” terangnya.

Sebelumnya, pada Kamis (19/11) Kementerian ATR/BPN melakukan penertiban pemanfaatan tata ruang dengan memasang papan plang peringatan ditiga lokasi yang berbeda yakni di Jalan Christopel Mihing berkaitan dengan pelanggaran sempadan sungai, di Jalan MT Haryono Barat berkaitan dengan pelanggaran penyalahgunaan fungsi ruang, dan pelanggaran aturan berkaitan hutan produksi  di Jalan Sawit Raya, Sampit.

“Pemasangan plang peringatan ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan  dan penertiban sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar agar kedepannya tidak menimbulkan pelanggaran baru,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu, Kementerian ATR/BPN mencatat ada 138 indikasi pelanggaran yang terjadi di wilayah Kotim. Bahkan, pada pertemuan Focus Group Discussion (FGD) III yang dilaksanakan disalah satu aula hotel di Sampit yang dihadiri oleh instansi terkait pada Kamis (19/11) disebutkan bahwa jumlah indikasi pelanggaran mengalami penambahan sebanyak 106 titik . Sebagian dari indikasi pelanggaran tersebut dilakukan setelah Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2015 ditetapkan.

Meski demikian, sanksi penegakkan hukum belum sampai ke ranah pidana. “Pelanggaran yang dilakukan belum sampai ke arah pidana. Sejauh ini masih pemberlakuan sanksi administratif. Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila pelanggaran yang sama kembali terulang dan memenuhi unsur  pelanggaran dapat diproses hingga ke ranah pidana,” tegasnya.

Dalam hal ini Andi mengatakan, peran pemerintah daerah dalam menerapkan upaya penegakkan hukum diperlukan adanya koordinasi dengan sejumlah pihak. Misalkan, dengan melakukan kampanye publik untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar memahami pemanfaatan ruang sesuai dengan perda RTRW yang berlaku.

“Fungsi pengawasan, pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang diperlukan koordinasi antarsemua pihak termasuk masyarakat agar dapat meningkatkan kesadaran terhadap rencana tata ruang sehingga diharapkan indikasi pelanggaran dapat berkurang dan pelanggaran tidak terulang kembali,” pungkasnya. (hgn)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers