SAMPIT - Masyarakat Desa Pahiringan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) melaporkan PT. Karya Makmur Abadi (KMA) ke DPRD Kotim, Kamis (10/12).
Laporan warga ini untuk menindaklanjuti realisasi yang berkaitan dengan kewajiban perkebunan kelapa sawit tersebut terhadap Undang-Undang serta aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Masyarakat Desa Pahirangan yang diwakili oleh M. Hasan Matali, Kelis Duhung, Bansyah dan Suriansyah menuding PT. KMA tidak mematuhi UU yang berlaku, sehingga warga merasa dirugikan.
"Masyarakat Desa Pahirangan merasa dirugikan, karena PT. KMA tidak mematuhi UU serta aturan yang berlaku dan belum melaksanakan kewajiban kemitraan," kata Muhammad Abadi, Anggota Komisi II DPRD Kotim.
Selain itu, pihaknya menyebut PT. KMA juga belum merealisasi lahan program tora seluas 20 hektare dari pelepasan kawasan hutan. Sehingga sehubungan dengan hal tersebut masyarakat Desa Pahirangan akan mengklaim lahan PT. KMA yang berada di wilayah hukum Desa Pahirangan.
"Ini untuk mengetahui kejelasan terhadap hak kami masyarakat sebagai warga Negara Indonesia yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD 1945," terangnya.
Adapun UU yang dimaksud yakni, UU Nomor 5 tahun 1960 Pokok Agraria, UU Nomor 5 tahun 1999 tentang jaranggan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan.
Selain itu juga Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/kpts/5/2002 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan.
Ada juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan, Peraturan Presiden Normor 8 Tahun 2017 Tentang program agraria.
"Dan terakhir, Peraturan Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2016 tentang tata cara pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi," tegasnya. (ang/fm)