PURUK CAHU, SAMPIT.PROKAL.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) mendukung kebijakan Bupati untuk memperbolehkan proses belajar mengajar tatap muka dilakukan bagi sekolah khususnya di daerah zona hijau, sedangkan zona merah harus melalui daring.
"Kami sebagai wakil rakyat sangat mendukung atas kebijakan Bupati Mura untuk memberlakukan sekolah tatap muka bagi daerah yang berada di zona hijau, namun untuk daerah yang berada di zona merah harus belajar via daring," Kata Ketua Fraksi PPP, Rabul Yakin, Senin (11/1).
Meskipun belajar mengajar tatap muka diperbolehkan, namun pihak sekolah juga wajib menerapkan protokol covid-19, seperti Cuci tangan, gunakan masker dan jaga jarak.
"Protokol kesehatan harus dijalankan bagi sekolah yang sudah di perbolehkan tatap muka meski di zona hijau. Bukan dibuka lalu diabaikan begitu saja," sebut Rabul.
Dikatakannya, untuk daerah yang masih belum bisa melaksanakan sekolah tatap muka jangan berkecil hati, karena masih bisa dilakukan belajar secara daring.
"Maka dari itu saya minta kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Supaya upaya pemutusan mata rantai Covid-19 ini bisa dituntaskan dan untuk anak-anaknya bisa melakukan sekolah tatap muka seperti daerah lainnya juga," ujarnya.
Adapun kecamatan yang diperbolehkan oleh Bupati Mura untuk melaksanakan belajar tatap muka yakni, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kecamatan Sungai Babuat, Kecamatan Sumber Barito, Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Uut Murung. (one)