KASONGAN – Perambahan hutan di Kabupaten Katingan yang dilakukan perusahaan kayu PT Katingan Alam Borneo (KAB) telah merugikan negara sekitar Rp 23,49 miliar. Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus illegal logging di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei tersebut, yakni Direktur Utama PT KAB, AK.
Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi mengatakan, pengungkapan illegal logging itu telah melalui proses penyelidikan yang panjang sejak Februari 2021 lalu. Kasus itu diselidiki begitu mendapat laporan dari masyarakat.
”Tim Direskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan, kemudian naik ke tahap penyidikan,” katanya, dalam konferensi pers terkait kasus tersebut, Jumat (26/3).
Menurut Oetari, PT KAB mengambil hasil hutan berupa kayu di lahan yang digarap Kelompok Tani Buah Batu Nyapau di Desa Tumbang Pangka. Perusahaan itu menebang pohon di dalam area hutan produksi dan hutan produksi konversi. Hasilnya dipasarkan ke bansau CV Tiga Putera Barito Indah yang bergerak di bidang usaha industri pengolahan kayu di Desa Tumbang Manggu.
Oetari menuturkan, penjualan kayu hasil perambahan hutan tersebut dilakukan sejak 7 Januari 2020 – 16 Febuari 2021. PT KAB menebang hampir 150 meter kubik setiap bulan sejak 2019.
”Satu kubik dipasarkan mencapai Rp 5,8 juta, sehingga kerugian yang diakibatkan dalam illegal logging ini mencapai Rp 23,49 miliar,” jelasnya.
Selain menetapkan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ekskavator, empat batang kayu log, tiga truk, dan empat buldoser. Untuk tersangka, dijerat dengan Pasal 82 Ayat 3 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. (sos/ign)