PURUK CAHU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Doni mendukung agar program sertifikasi lahan milik masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum untuk kepemilikan lahan dan pekarangan milik masyarakat. Selain itu juga untuk mencegah adanya konflik kepemilikan lahan kedepannya.
"Dilakukan hal itu sebagai bentuk untuk pendaftaran semua tanah milik masyarakat, saya kira kedepannya lebih diperbanyak ke pedesaan di Kabupaten Mura ini," kata Doni, Kamis(29/4).
Politikus PDIP ini menyebutkan, dengan adanya setifikasi lahan milik masyarakat ini maka potensi kedepannya terjadi sengketa dan sejenisnya sudah bisa diminimalisir.
Selain itu juga, Domi mengakui sertifikat itu bisa jadi modal masyarakat untuk mengakses modal diperbankan atau kantor pembiayaan keuangan lainnya.
"Tentu dengan modal sertifikat masyarakat bisa dapat modal untuk bangun usaha, sehingga dengan begitu maka masyarakat bisa meningkatkan ekonominya," ucap Doni.
Ditambahkan Doni lagi untuk masyarakat lokal memang banyak belum mengantongi surat kepemilikan tanah, mereka menganggap itu sebagai warisan dan tanah leluhur. Maka dari itu alangkah baiknya program pendataan tanah milik masyarakat kedepan lebih ditingkatkan untuk jumlahnya untuk daerah-daerah pelosok.
"Banyak lahan masyarakat tidak bersurat tidak ada bukti kepemilikan tetapi secara faktual itu mereka yang menguasai secara turun temurun. Dan untuk segmentasi masyarakat ini yang perlu jadi objek dari program tersebut supaya hak-hak mereka bisa diakui oleh negara," pungkasnya. (one)