SAMPIT – Ratusan warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga Hulu, melakukan pemblokiran jalan utama perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Persada (BSP). Aksi itu dilakukan untuk mendesak perusahaan agar segera merealisasikan kebun plasma pada warga sekitar.
”Kami menuntut janji plasma sesuai aturan, yaitu 20 persen dari luasan HGU (hak guna usaha) PT BSP. Makanya kami bersama warga desa melakukan aksi dengan melakukan pemortalan sampai ada respons dari PT BSP itu sendiri,” kata Kasmo Edot, salah satu koordinator aksi, Rabu (5/6).
Menurutnya, aksi itu berjalan tertib dan lancar di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Aksi mereka membuat operasional angkutan perusahaan yang biasanya hilir mudik terganggu.
”Kami menutup akses ini supaya aspirasi kami didengar dan dilaksanakan manajemen perusahaan. Karena ini sudah jadi kewajiban perusahaan, jadi seharusnya perusahaan tidak perlu didesak begini seandainya punya iktikad baik,” tegas Edot.
Edot menuturkan, Pemkab Kotim seharusnya ikut bertanggung jawab bersama DPRD Kotim terkait persoalan itu. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengajukan tuntutan ke DPRD dan Bupati Kotim.
”Pemkab Kotim bersama DPRD harus berani bersikap ketika persoalan plasma ini diabaikan. Padahal undang-undang memerintahkan itu adalah kewajiban. Ketika diabaikan ada sanksi. Selama ini masyarakat diam saja, padahal di situ ada hak masyarakat yang mestinya dipenuhi dan dilaksanakan perusahaan,” tegasnya. (ang/ign)