PURUK CAHU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura), Doni, SP., M.Si meminta ASN lingkup pemerintahan di Kabupaten Mura agar jangan menambah masa libur Lebaran 1442 Hijriah dengan tidak masuknya kerja pada waktu yang telah ditentukan yakni pada hari ini.
"Kepala daerah melalui kepala OPD harus menindak tegas karena merupakan pelanggaran disiplin pegawai," ungkap Doni, Rabu (19/2).
Meski begitu dia juga mengingatkan, agar sanksi yang diberikan sesuai dengan alasan ASN yang bersangkutan. Pasalnya diketahui bahwa tidak ada pelonggaran bagi ASN untuk melaksanakan mudik lebaran.
"Jika tanpa alasan jelas maka sudah seharusnya diberi sanksi, karena tidak ada alasan yang melaksanakan mudik lebaran. Jadi untuk apa tidak masuk kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambah politisi PDI-Perjuangan ini.
Pada masa pandemi Covid-19 ASN serta di Legislatif sendiri hendaknya selalu disiplin dalam bekerja serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Karena kami dan juga ASN harus menjadi contoh dan panutan masyarakat. Tindakan serta perbuatan mereka sehari-hari menjadi teladan bagi masyarakat," pungkasnya. (one)