PURUK CAHU – Usulan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Murung Raya (Mura) sepenuhnya didukung fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai Perda.
Melalui juru bicara fraksi PKB DPRD Mura, Rahmad Hidayat dengan adanya Raperda yang ditetapkan sebagai Perda tentang pengelolaan barang milik daerah tersebut diharapkan pendataan dan pengelolaan aset daerah dilakukan lebih optimal.
“Esensi utama dari Ranperda tersebut adalah untuk meningkatkan tatakelola barang milik daerah. Ke depan, dengan lahirnya Perda ini diharapkan pengelolaan barang milik daerah harus lebih baik dan efektif, permasalahan yang masih menjadi catatan BPK tidak terulang lagi serta tidak menimbulkan kerugian pada keuangan daerah,” katanya.
Sesuai dengan amanat PP Nomor 27 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah menjadi acuan sehingga dengan lahirnya Raperda yang dijadikan sebuah Perda diharapkan menjadi produk hukum dalam pengelolaan yang perlu disederhanakan. Melalui mekanisme pengelolaan yang lebih komperensif serta memberikan kontribusi yang lebih besar.
“Semuanya terletak pada kejelasan terhadap barang-barang milik daerah, apakah sudah dimusnahkan, masih digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Ini harus dicatatkan secara lebih jelas lag agar penyalahgunaan aset daerah dapat diantisipasi,”pungkasnya. (one)