SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 07 Juli 2021 14:39
Manfaatkan Peluang Usaha dengan UU Cipta Kerja
SOSIALISASI: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamaludin saat membuka sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha.

PANGKALAN BUN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi salah satu penerima Dana DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2021. Oleh karena itu mereka menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 78 peserta yang dibagi selama 3 hari dengan rincian 26 orang per hari. Peserta sosialisasi terdiri dari pelaku usaha/perusahaan (PT,CV) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta (pelaku usaha) tentang kewajiban dan pentingnya pelaku usaha PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang mendukung penyesuaian berbagai aspek pengaturan berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Narasumber pada kegiatan Sosialisasi ini adalah Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kobar, Amir Hadi sebagai pemateri Kebijakan Penanaman Modal dan Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UMKM Rody Iskandar, sebagai pemateri Kemitraan Usaha.

Kepala Dinas PMPTSP, Kamaludin menyampaikan bahwa penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah memebawa banyak perubahan dasar, salah satunya adalah perubahan di bidang penanaman modal dan kemudahan-kemudahan berusaha yang diberikan untuk pelaku usaha.

Menurut Kamaludin, sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, perlu adanya penyesuaian dari berbagai aspek yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Dinas PMPTSP, lanjut Kamaludin, juga mengupayakan penyelenggaraan perizinan berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel. Dengan adanya penyesuaian yang dilakukan maka ini akan membuka peluang untuk siapa saja dalam melakukan kegiatan penanaman modal dalam negeri dan kemitraan usaha.

“Dengan hadirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 ini, peluang untuk melakukan penanaman modal dan kemitraan usaha tidak hanya berlaku untuk pengusaha lokal saja tetapi juga terbuka untuk siapa saja yang ingin melakukan penanaman modal dalam negeri dan kemitraan usaha,” katanya.

Karena, lanjut, Kamaludin, UU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan-kemudahan untuk pelaku usaha seperti prosedur yang dipermudah, persyaratan diminimalisir, penyelesaian perizinan dipercepat. Artinya perizinan berusaha ini terbuka untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Kamaludin juga menambahkan bahwa pelaku usaha ini harus bisa melihat peluang untuk melakukan usaha karena kemudahan-kemudahan yang telah diberikan. Selain itu juga agar dunia usaha dapat meningkatkan kapasitasnya dari peningkatan sektor hingga peningkatan kualitas usahanya.

“Harapan saya, untuk pelaku usaha dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk bisa mengakses penanaman modal di daerah dengan berbagai kemudahan yang didapatkan dan bermitra usaha dengan pengusaha lokal atau siapa saja yang ingin melakukan kemitraan usaha dan tentu saja dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi pasar di daerah yang dimiliki,” terangnya.

Ia juge menyebut bahwa ke depan kegiatan ini harus berkesinambungan. Semakin luasnya informasi yang disampaikan kepada pelaku usaha maka semakin banyak informasi yang diterima oleh masyarakat dan masyarakat memahami dan mengerti dengan kebijakan penanaman modal dan kemitraan usaha ini. Sehingga dengan adanya kemitraan usaha tersebut harapannya dapat mensejahterakan perekonomian masyarakat Kotawaringin Barat. (sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers