PANGKALAN BUN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi salah satu penerima Dana DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2021. Oleh karena itu mereka menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 78 peserta yang dibagi selama 3 hari dengan rincian 26 orang per hari. Peserta sosialisasi terdiri dari pelaku usaha/perusahaan (PT,CV) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta (pelaku usaha) tentang kewajiban dan pentingnya pelaku usaha PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang mendukung penyesuaian berbagai aspek pengaturan berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Narasumber pada kegiatan Sosialisasi ini adalah Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kobar, Amir Hadi sebagai pemateri Kebijakan Penanaman Modal dan Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UMKM Rody Iskandar, sebagai pemateri Kemitraan Usaha.
Kepala Dinas PMPTSP, Kamaludin menyampaikan bahwa penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah memebawa banyak perubahan dasar, salah satunya adalah perubahan di bidang penanaman modal dan kemudahan-kemudahan berusaha yang diberikan untuk pelaku usaha.
Menurut Kamaludin, sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, perlu adanya penyesuaian dari berbagai aspek yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Dinas PMPTSP, lanjut Kamaludin, juga mengupayakan penyelenggaraan perizinan berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel. Dengan adanya penyesuaian yang dilakukan maka ini akan membuka peluang untuk siapa saja dalam melakukan kegiatan penanaman modal dalam negeri dan kemitraan usaha.
“Dengan hadirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 ini, peluang untuk melakukan penanaman modal dan kemitraan usaha tidak hanya berlaku untuk pengusaha lokal saja tetapi juga terbuka untuk siapa saja yang ingin melakukan penanaman modal dalam negeri dan kemitraan usaha,” katanya.
Karena, lanjut, Kamaludin, UU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan-kemudahan untuk pelaku usaha seperti prosedur yang dipermudah, persyaratan diminimalisir, penyelesaian perizinan dipercepat. Artinya perizinan berusaha ini terbuka untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
Kamaludin juga menambahkan bahwa pelaku usaha ini harus bisa melihat peluang untuk melakukan usaha karena kemudahan-kemudahan yang telah diberikan. Selain itu juga agar dunia usaha dapat meningkatkan kapasitasnya dari peningkatan sektor hingga peningkatan kualitas usahanya.
“Harapan saya, untuk pelaku usaha dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk bisa mengakses penanaman modal di daerah dengan berbagai kemudahan yang didapatkan dan bermitra usaha dengan pengusaha lokal atau siapa saja yang ingin melakukan kemitraan usaha dan tentu saja dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi pasar di daerah yang dimiliki,” terangnya.
Ia juge menyebut bahwa ke depan kegiatan ini harus berkesinambungan. Semakin luasnya informasi yang disampaikan kepada pelaku usaha maka semakin banyak informasi yang diterima oleh masyarakat dan masyarakat memahami dan mengerti dengan kebijakan penanaman modal dan kemitraan usaha ini. Sehingga dengan adanya kemitraan usaha tersebut harapannya dapat mensejahterakan perekonomian masyarakat Kotawaringin Barat. (sla)