PALANGKA RAYA - Penyebaran Covid-19 semakin massif dan terus terjadi. Berbagai cara pun dilakukan untuk menekan laju penyebaran wabah mematikan itu. Salah satunya, mengalihkan beberapa arus lalu lintas di dalam Kota Palangka Raya.
Langkah itu, sebagai bentuk tindak lanjut surat edaran Wali Kota Palangka Raya, Mendagri dan surat edaran Gubernur Kalteng, tentang penanganan virus korona. Tujuan utamanya, membatasi kegiatan masyarakat agar bisa menekan laju penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, tercatat angka sebaran pasien Covid-19 di Kalteng, per Jumat (9/7) sudah di angka 27.737 kasus, penambahan 216 kasus, dalam perawatan 2.562 , sembuh 24.422 kasus dan meninggal 753 kasus, penambahan dua orang.
Jalan yang dialihkan dari Jalan Tjilik dialihkan ke Jalan Arut, menuju Jalan Tjilik Riwut bisa melewati Jalan Kahayan, lalu, pengalihan juga di jalan Katamso, S Parman, D I Panjaitan, Sudirman, Imam Bonjol, Yos Sudarso dan Jalan Kinibalu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Jumat (9/7) mengatakan, langkah itu sebagai tindak lanjut surat edaran Wali Kota, sehingga arus lalu lintas di dalam kota Palangka Raya dialihkan sementara.
Dari luar kota Jalan Tjilik Riwut menuju Bundaran Besar dialihkan ke Jalan Arut, untuk arus lalu lintas di Jalan Yos Sudarso menuju Bundaran Besar dialihkan ke Jalan Thamrin.
Jalan Krakatau ke luar Jalan Yos Sudarso diputarbalikan ke Jalan Yos Sudarso. Lalu arus lalu lintas di Jalan RTA Milono Bundaran Burung dialihkan ke Jalan Diponegoro dan Jalan G Obos.Jalan A Yani untuk ke Jalan Tjilik Riwut lurus tembus ke Jalan Kahayan di depan Gereja Katedral hingga tanggal 20 Juli mendatang.
Kata Jaladri, dilakukan penyekatan baik yang mau masuk ke Kota Palangka Raya dari arah Banjarmasin, maupun dari arah Gunung Mas dan Barito Selatan.
”Kami lakukan penyekatan dan dilakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dari luar Kota Palangka Raya, memeriksa surat antigen. Yang masuk Palangka Raya harus tidak terkonfirmasi Covid-19. Maka itu kami lakukan penyekatan dan pemeriksaan, sebab kondisi Palangka Raya saat ini masuk dalam kategori zona merah penyebaran wabah Korona,” tegasnya.
Jaladri menekankan, langkah tersebut untuk membatasi pergerakan masyarakat bahwa kota melaksanakan PPKM darurat penyebaran Covid-19.
“Kami melakukan penutupan lingkungan jalan di dalam kota. Ini juga sama seperti pelaksanaan PSBB. Kami ingin memastikan Palangka Raya benar-benar serius menanggapi kategori pandemi dan mengurangi pergerakan masyarakat dan tujuannya menurunkan penyebaran Covid-19,” tekannya.
Pamen Polri ini menambahkan, jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Jika tidak bisa menunjukan surat antigen maka harus putar balik.
“Ditutup untuk mengurangi pergerakan masyarakat, karena zona merah, penyebarannya meluas. Mengurangi mobilitas, jika dilihat tertular akibat perjalanan dan klater rumah tangga.” pungkasnya. (daq/fm)