PANGKALAN BUN - Pria paruh baya asal Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat tampaknya pantas disebut anak durhaka, ia dilaporkan telah menganiaya ibu kandungnya.
Di kediamannya Jalan Paku Negara, Gang Rumbia, RT 17, pria berinisal ATM itu diduga telah menendang Seneri (93) ibu kandungnya di bagian dada dan punggung, Kamis (8/7).
Bahkan, ATM juga menjambak rambut ibunya dan memukul kepalanya dengan gayung mandi, perlakuan tidak terpuji itu dilakukannya saat memandikan korban. Penganiayaan itu dilakukan lantaran ia bosan mengurus ibunya yang sudah renta, pengakuan ATM ia juga melakukan penganiayaan tersebut dalam kondisi tidak sadar.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, penganiayaan yang dilakukan anak kandung kepada ibunya tersebut terjadi di depan tetangganya. Melihat perlakuan tersangka yang kelewat batas tersebut tetangganya melaporkan kepada kepolisian.
“Tersangka melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menarik rambut ibunya, memukul dengan gayung plastik, menendang pada bagian dada dan punggung berkali-kali,” ujarnya, di Mapolres Kobar, Senin (12/7).
Akibat perbuatannya, ATM terancam lama di penjara dengan perkenaan pasal yang disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian adalah satu buah gayung yang digunakan memukul ibunya,” tandasnya.
Meski sudah diamankan polisi, namun dari raut wajah ATM tersebut tidak menunjukkan sedikitpun rasa penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, saat ditanyai oleh Kapolres Kobar terkait aksinya ia hanya senyum-senyum. (tyo/sla)