SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 28 Juli 2021 12:43
Kios Resmi Pupuk Subsidi Bikin Petani Menjerit
ilustrasi

 Petani hortikultura di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal pupuk tersebut dijual di kios resmi.

Sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah, untuk jenis Pupuk Urea per karung sebesar Rp112.500 dan untuk Pupuk NPK sebesar Rp115.000. Namun di lapangan ditemukan ada kios resmi yang menjual lebih mahal Rp11.000 dari HET.

”Harga pupuk di kios itu lebih tinggi Rp11 ribu, Urea menjadi Rp123.500 dan NPK Rp126 ribu,” ungkap salah seorang ketua kelompok tani di Kecamatan Arsel yang tidak mau menyebutkan identitasnya.

Padahal dengan keberadaan Kartu Tani diharapkan mampu menjadi solusi agar penyaluran pupuk bersubsidi lebih tepat guna dan tepat sasaran. Namun ternyata apa yang digadang-gadang tidak berjalan dengan baik pada tataran pelaksanaannya.

Terkait persoalan tersebut ia dan seluruh anggota kelompok tani sudah membuat surat pernyataan di Dinas TPHP bahwa mereka memutuskan tidak akan mengambil pupuk bersubsidi di kios yang dimaksud.

Meski merasa kecewa dengan harga yang tak sesuai HET, ia tetap enggan menyebut kios yang dimaksud, karena ia khawatir akan berdampak panjang terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kotawaringin Barat (Kobar).

”Saya tidak mau menyebut kiosnya, saya takut berdampak panjang terhadap penyaluran pupuk di Kobar, saya sudah membuat pernyataan di TPHP dan memutuskan bersama kelompok tani tidak mengambil di tempat tersebut dan minta pindah kios,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa petani terkadang juga diminta untuk menebus pupuk non bersubsidi padahal kuota pupuk subsidi sesuai RDKK masih tersedia. Petani hanya diperbolehkan membeli dengan jumlah tertentu dan sisanya harus disisipkan pembelian pupuk non subsidi. ”Selain pupuk subsidi harus ada pembelian non subsidi, padahal kuota subsidi yang akan kita ambil masih belum habis,” imbuhnya.

Untuk itu ia berharap agar dalam sengkarut pupuk bersubsidi ini pemerintah daerah turun tangan melakukan evaluasi terhadap kios-kios resmi yang bermasalah. Karena perilaku tersebut telah membuat petani rugi dan melanggar aturan pemerintah.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kris Budi Hastuti akan menelusuri ke lapangan sebagai bahan koordinasi ke dinas terkait yang mempunyai kewenangan pembinaan kepada distributor dan kios atau pengecer pupuk bersubsidi.

”Harapannya petani tidak dirugikan dan tetap mendapatkan haknya sebagai petani untuk mendapatkn pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (tyo/sla/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers