Direktur Utama PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) Misniati menegaskan, pihaknya hanya ingin menuntut haknya atas lahan yang telah dia bebaskan dari masyarakat. Lahan itu telah digunakan tanpa izin oleh perusahaan pertambangan PT Rimau Group sebagai aksen jalan houling.
”Lahan itu telah dibebaskan dan ganti rugi tanam tumbuh dari masyarakat digunakan orang lain tanpa izin. Karena itu saya menuntut haknya dikembalikan,” katanya, Kamis (29/7) di Tamiang Layang.
Misniati menuturkan, pihaknya telah berupaya beriktikad baik agar permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah. Akan tetapi, dalam tiga kali pertemuan tidak ada titik terang dari pihak PT Rimau Group.
Dia berharap bisa bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan PT Rimau Group. Dengan demikian, keluhan dan haknya sebagai pemilik lahan bisa didengarkan.
”Kami selalu dipertemukan dengan perwakilan perusahaan yang tak bisa mengambil keputusan, sehingga dari tahun 2019 awal mediasi sampai sekarang, saya dibuat tidak ada kepastian,” ungkapnya.
Misniati menjelaskan, lahan yang telah dia bebaskan dan ganti rugi tanam tumbuh sepanjang 2.351 meter dan lebar 20 meter, berada di RT 02 Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Kronologi pembelian lahan tersebut sejak tahun 2004.
Pembelian dan pembebasan lahan secara bertahap dilakukan guna kepentingan pembuatan areal jalan untuk eksplorasi penambangan batu bara. Namun, karena kendala keuangan, pekerjaan tersebut terhenti.
Dia melanjutkan, pada 2007, lahan itu digunakan PT Rimau Group tanpa sepengetahuan atau izin dari PT RMS sebagai jalan houling. Akibat permasalahan tersebut, PT RMS telah melakukan aksi pemasangan patok batas lahan yang mereka miliki di jalan masuk pit tambang. Sementara itu, legal PT Senamas Energindo Mineral (SEM), anak perusahaan PT Rimau Group Sulaiman saat dibuhungi via seluler, sms, dan WhatsApp tidak merespons permasalahan tersebut. (apr/ign)