Yadie alias Rambo tak berkutik saat digelandang ke Polsek Kapuas Barat. Ia ditangkap karena kedapatan memiliki puluhan obat zenith atau Carnophen. Penangkapan pelaku berawal ketika polisi mendapatkan laporan adanya peredaran obat zenith di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat,Kabupaten Kapuas.
“Kami lakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering ada transaksi zenith, kami melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan dan langsung kami amankan,” kata Kapolsek Kapuas Barat IPDA Eko Basuki Trimartiono. Polsek Kapuas Barat menggeledah rumah pelaku di Desa Saka Tamiang, dan ditemukan barang bukti obat terlarang kemasan tablet dan di dalam botol plastik.
“Ada 43 butir obat jenis zenith yang sudah dilepas dari tabletnya, dan ada 40 butir di dalam kemasan empat keping tablet, total semuanya 83 butir. Selain itu kami juga mengamankan botol plastik tempat menimpan obat dan empat lembar plastik klip yang digunakan pelaku untuk menjual zenith,” terangnya.
Setelah ditemukan barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Kapuas Barat guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Pria yang berusia 57 tahun itu pun langsung dijebloskan ke dalam sel Mapolsek Kapuas Barat. “Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya. (der/fm)