Perbuatan asusila, persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Katingan, tepatnya di Kecamatan Katingan Tengah. Pelaku seorang ayah yang berbuat tidak senonoh terhadap anak tirinya. Kini pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan menjalani proses hukum.
”Pelaku inisial HEL (38), kejadian ini dilaporkan JUH ibu kandung korban WU. Perbuatan pelaku dilakukan di kamar lantai dua rumah ibu korban di Desa Samba Bakumpai,” kata Kapolsek Katingan Tengah IPTU Arif Dany Susanto. Kata Arif, selain dua pelapor ibu dan korban, pihaknya juga memeriksa dua orang saksi. Menurutnya, kejadian pertama terjadi pada Jumat, 16 Juli 2021. Pelaku melakukan aksi bejatnya pukul 19.00 WIB yang di kamar lantai dua rumah ibu korban.
”Pelaku melancarkan aksinya dengan cara sewaktu korban sedang melipat pakaian di lantai dua di ujung dinding, tiba – tiba datang pelaku, kemudian korban ditarik ke atas kasur dan terjadi perbuatan itu,” terangnya.
Di hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, peristiwa kedua kembali terjadi, sewaktu korban sedang rebahan di kamar lantai dua. Tiba-tiba korban terbangun dan merasakan serta melihat bahwa celananya dilepas oleh ayah tirinya dan mulutnya ditutupi.
Korban pasrah melayani ayah tirinya karena dalam keadaan terancam. Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dapur. “Jangan bilang sama ibumu, paman, tante dan nenekmu,” ujar Kapolsek menirukan ucapan pelaku terhadap korban.
Kapolsek menegaskan, pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Katingan Tengah, untuk proses penyidikan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Katingan dan Unit Reskrim Polsek Katingan Tengah.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” tegasnya. (sos/fm)