Persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Pelaku perbuatan asusila berinisial DN (27) diduga merupakan pacar korban (16). Informasi dihimpun peristiwa persetubuhan ini diduga pertama kali terjadi pada 30 Januari 2021 lalu. Saat itu korban sedang ditinggal orangtuanya pulang ke Pulau Jawa.
Kemudian sebulan yang lalu, korban menceritakan bahwa sering dipukuli pelaku hingga sakit. Orangtua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lamandau. “Pelaku sudah ditahan dan saat ini proses penyidikan masih dilakukan,” ujar Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim, Iptu Juan Rudolf.
Akibat tindak kekerasan fisik dan psikis yang sering dialaminya, korban mengalami sakit yang berkepanjangan. Tubuhnya kurus dan lemah serta sakit-sakitan. Untuk menangani penyembuhan korban, forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak (PUSPA) Lamandau menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial.
“Anak ini mengalami trauma, stres yang berkepanjangan hingga mengakibatkan sakit secara fisik. Hasil pemeriksaan sementara, diduga saat ini korban mengalami autoimun atau lupus,” beber Nining dari Pekerja Sosial Lamandau.(mex/sla)