Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali membongkar jaringan besar peredaran narkoba. Sebanyak lima pelaku diringkus dengan barang bukti total 196,39 gram sabu. Ironisnya, salah satu budak sabu itu nenek renta berusia 65 tahun, Suhartini.
Tersangka lainnya selain Suhartini, yakni Ahmad Onie Hidayat alias Amat (45),Lamsiah (34), Puadi (29), dan Abdul Miad (43). Mereka diamankan di beberapa lokasi dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari pada 9-12 Agustus lalu.
Dari tangan Ahmad Onoe, polisi mengamankan 13 paket sabu,plastik klip, sendok sabu, dan barbuk lainnya. Dari Lamsiah disita lima paket sabu dan ponsel. Selanjutnya, dari Suhartini aparat menyita 14 paket sabu,ponsel, dan barang bukti lainnya. Kemudian, dari Puadi tujuh paket sabu, sepeda motor, dan ponsel. Terakhir, dari Abdul Miad sebanyak 14 paket sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, lima tersangka itu bernaung dalam satu jaringan. Pihaknya terus mengembangkan penyuplai barang haram itu.
”Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” ungkapnya.
Perwira menengah Polri ini menuturkan, narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur darat dari Kalimantan Selatan. Dari penyelidikan, semua pelaku memiliki jaringan sendiri dan sudah berpengalaman menjadi pengedar.
”Mereka ini jaringan lama dan sudah lama berkecimpung. Malah sudah ada kurir kecil alias kuda yang mengedarkan sabu di wilayah lain di Kalteng,” kata Nono didampingi Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro.
Nono menambahkan, lima tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan mendalam timnya. Sampai akhirnya menggagalkan ratusan gram barang haram tersebut. ”Semua diamankan di Palangka Raya. Kami akan terus kejar pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalteng,” tegasnya. (daq/ign)