Seorang petugas satuan pengamanan (satpam) salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Sebabi, Telawang, Kotawaringin Timur terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian.
Satpam berinisial S (43) dilaporkan karena melakukan pengrusakan fasilitas di pos jaga keamanan perkebunan sawit. S mengamuk karena jumlah uang gajinya kurang, pelaku emosi lalu merusak peralatan seperti alat absen (finger print), alat komunikasi atau HT hingga galon air minum.
Tak terima dengan ulah karyawannya, pihak perusahaan pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi dan pelaku kemudian diamankan. Kapolsek Telawang Ipda Rahmat Efendi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku sedang diproses lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka.
”Pelaku mengamuk karena jumlah uang gaji-nya kurang,” kata Kapolsek Telawang, Rabu (18/8). Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 406 Ayat 1 KUHPidana Tentang Perusakan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
”Pelaku marah kepada komandan regunya hingga melakukan pengrusakan dengan cara membanting barang-barang di dalam pos jaga,” tukasnya. (sir/fm)