Penyidik Unit Reskrim Polsek Ketapang akhirnya menetapkan Rahmadani (30) warga Kecamatan Baamang, Sampit sebagai tersangka kasus pencurian. Rahmadani ditangkap karena membobol rumah warga Jalan Soekarno, Sampit, Selasa (17/8).
”Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri.
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut. Sejauh ini, motifnya hanya untuk mengambil barang berharga di rumah korban. Kapolsek menegaskan, Rahmadani dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Saat kejadian rumah dalam kondisi kosong, ditinggal pergi penghuni. Tersangka menggasak barang berharga dari rumah korban, seperti laptop, perhiasan cincin dan kalung perak, tas serta jam tangan.
Polisi saat ini masih berupaya melakukan pengembangan kasus, karena diduga, ada satu orang pelaku lainnya yang masih melarikan diri.
”Nanti akan kami sampaikan jika ada perkembangan. Saat ini anggota masih di lapangan. Beri kami waktu dahulu sampai kasus ini benar-benar terungkap,” tandasnya. (sir/fm)