Predator seksual dari lingkaran keluarga kembali muncul. Seorang paman di Kabupaten Barito Timur, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Aparat telah meringkus paman bejat tersebut.
”Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto, Rabu (25/8).
Nurheriyanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi Selasa (24/8), sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku meraba bagian vital korban.Menurut keterangan orang tua korban yang melaporkan pencabulan itu, perbuatan pelaku terbongkar setelah anaknya melapor bahwa bajunya robek akibat perbuatan pamannya.
”Mah, bajuku robek gara-gara om,” ujar Nurheriyanto, menirukan pengakuan korban pada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Dusun Tengah. Anggota Polsek langsung menindaklanjuti dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (apr/ign)