Persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Sugiyanto alias Itoi digelar di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan korban. Saksi kepolisian mengatakan, Itoi membacok korban Priyanto tanpa ada permasalahan, terdakwa juga sempat menyerang petugas katika akan diamankan.
Menurut saksi, pihaknya mengamankan terdakwa setelah menerima laporan adanya penganiayaan. “Saat kami ke tempat kejadian perkara (TKP) terdakwa melarikan diri ke arah Kuala Kuayan,” ucap saksi polisi, Viktor.
Kata Viktor, mengetahui terdakwa kabur, mereka melakukan pengejaran, dan saat diketahui persembunyiannya, petugas berupaya mengamankan terdakwa.
“Saat itu terdakwa mau menyerang kami dengan menggunakan senjata tajam jenis Mandau,” ucap saksi. Beruntung kata Viktor, saat itu dirinya sempat mundur dan melepaskan tembakan peringatan hingga terdakwa kemudian diamankan. Selain mengamankan terdakwa, petugas juga menyita barang bukti sejata tajam jenis parang yang digunakan terdakwa untuk melakukan pembacokan terhadap korban.
Sementara korban menyebutkan, dirinya dibantu sebesar Rp 800 ribu untuk biaya pengobatan luka akibat diserang terdakwa. “Sudah mendingan sedikit, tapi kalau mengangkat-angkat masih terasa sakit,” kata korban di persidangan.
Menurut korban, penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 16 Mei 2021 pukul 10.00 WIB di Jalan Poros PT Buana Aditama, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Priyanto mengaku tidak menduga terdakwa Sugiyanto sampai membacoknya hingga melukai tangannya. Korban menyebutkan sebelumnya tidak ada permasalahan dengan terdakwa. Saat bertemu korban langsung dibacok terdakwa.
“Saya dari kampung mau naik ke kebun, diminta tolong sepupu saya mengambil sepeda motor yang tertinggal di kebun,” ucap korban.
Korban dibacok sebanyak dua kali mengenai tangan kirinya setelah terdakwa ingin membacok leher korban, namun oleh korban ditangkis dengan tangannya. Korban juga menyebut, kalau terdakwa itu merupakan sepupunya.
“Tidak ada masalah sebelumnya antara saya dan dia,” tegas korban.
Secara tiba-tiba kata korban, dirinya langsung diserang, hingga melaporkan perbuatannya itu ke pihak kepolisian. Sepengetahuan korban, terdakwa berperilaku baik-baik saja. Termasuk soal adanya terdakwa pernah mengkonsumsi sabu, korban mengaku tidak pernah tahu.
“Dia pegang parang saat itu, saya tidak menyangka juga kalau membacok saya yang diarahkan ke kepala, tapi saya tangkis dan mengenai tangan saya. Ketika dia hendak membacok perut saya, saya langsung menangkis dan melarikan diri kea rah hutan,” tutup cerita korban di hadapan majelis hakim. (ang/fm)