SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 02 September 2021 13:49
Delapan Penjudi Jalani Sidang Online

NANGA BULIk- Delapan orang lelaki diamankan aparat dan dijebloskan ke penjara. Mereka adalah Melkianus Pobas Alias Melki, Arnoldus Nono Bani Alias Arnol, Paulus Tefa, Agustinus Fatin, Markus Bria, Robianus Hati, dan Hongki Seran. Selain itu juga satu orang lagi yakni pemilik rumah yang dijadikan tempat judi, Simonseran ikut digelandang. Mereka merupakan para buruh perkebunan kelapa sawit.

Para penjudi ini mulai menjalani sidang online dari rumah tahanan (rutan) Pangkalan Bun. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan mereka terpisah, antara pemain dan penyedia tempat.

Jaksa Penuntut Umum, Taufan Afandi menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Sabtu 12 Juni 2021 sekitar jam 22.00 WIB. Saat itu Simonseran sedang santai di rumahnya di Jalan Poros Perigi Kelurahan Nanga Bulik RT. 009 Kecamatan Bulik.

“Tiba-tiba empat orang terdakwa datang dan mengajak main judi jenis tiga puluh dengan menggunakan alat berupa kartu remi sebanyak 52 lembar dan uang tunai yang menjadi taruhannya. Tidak seberapa lama, datang lagi menyusul tiga orang lainnya dan ikut serta bermain judi,” katanya.

Karena dianggap meresahkan masyarakat, kemudian aktivitas illegal ini dilaporkan ke pihak kepolisian. “Setelah memperoleh informasi tersebut, anggota polisi yang sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli langsung menuju lokasi. Mereka sampai di lokasi tengah malam, Minggu (13/6) sekitar jam 00.15 WIB dan mendapati ada delapan orang yang sedang berjudi,” bebernya.

Tanpa perlawanan, delapan orang ini langsung digelandang aparat. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set kartu remi dengan jumlah kartu sebanyak 52 lembar yang digunakan sebagai alat permainan judi jenis tiga puluh dan uang tunai yang dikumpulkan berjumlah sebesar Rp. 2.708.000 yang diakui para terdakwa sebagai uang taruhan dalam permainan judi tersebut.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Karena permainan judi tiga puluh tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau penguasa yang berwenang. Sementara pemilik rumah memang memperbolehkan dilakukannya perjudian ditempatnya bahkan juga turut serta dalam perjudian tersebut.(mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers