SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 02 September 2021 13:49
Delapan Penjudi Jalani Sidang Online

NANGA BULIk- Delapan orang lelaki diamankan aparat dan dijebloskan ke penjara. Mereka adalah Melkianus Pobas Alias Melki, Arnoldus Nono Bani Alias Arnol, Paulus Tefa, Agustinus Fatin, Markus Bria, Robianus Hati, dan Hongki Seran. Selain itu juga satu orang lagi yakni pemilik rumah yang dijadikan tempat judi, Simonseran ikut digelandang. Mereka merupakan para buruh perkebunan kelapa sawit.

Para penjudi ini mulai menjalani sidang online dari rumah tahanan (rutan) Pangkalan Bun. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan mereka terpisah, antara pemain dan penyedia tempat.

Jaksa Penuntut Umum, Taufan Afandi menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Sabtu 12 Juni 2021 sekitar jam 22.00 WIB. Saat itu Simonseran sedang santai di rumahnya di Jalan Poros Perigi Kelurahan Nanga Bulik RT. 009 Kecamatan Bulik.

“Tiba-tiba empat orang terdakwa datang dan mengajak main judi jenis tiga puluh dengan menggunakan alat berupa kartu remi sebanyak 52 lembar dan uang tunai yang menjadi taruhannya. Tidak seberapa lama, datang lagi menyusul tiga orang lainnya dan ikut serta bermain judi,” katanya.

Karena dianggap meresahkan masyarakat, kemudian aktivitas illegal ini dilaporkan ke pihak kepolisian. “Setelah memperoleh informasi tersebut, anggota polisi yang sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli langsung menuju lokasi. Mereka sampai di lokasi tengah malam, Minggu (13/6) sekitar jam 00.15 WIB dan mendapati ada delapan orang yang sedang berjudi,” bebernya.

Tanpa perlawanan, delapan orang ini langsung digelandang aparat. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set kartu remi dengan jumlah kartu sebanyak 52 lembar yang digunakan sebagai alat permainan judi jenis tiga puluh dan uang tunai yang dikumpulkan berjumlah sebesar Rp. 2.708.000 yang diakui para terdakwa sebagai uang taruhan dalam permainan judi tersebut.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Karena permainan judi tiga puluh tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau penguasa yang berwenang. Sementara pemilik rumah memang memperbolehkan dilakukannya perjudian ditempatnya bahkan juga turut serta dalam perjudian tersebut.(mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 18 September 2024 10:11

Ribuan Pelamar CPNS di Lamandau Lolos Administrasi

NANGA BULIK  - Pemkab Lamandau telah mengumumkan hasil seleksi administrasi…

Rabu, 18 September 2024 10:08

Jalan Margasari Diguyur Rp 11 Miliar

SUKAMARA - Jalan Margasari di Desa Natai Sedawak mulai dilakukan…

Selasa, 17 September 2024 14:53

Jalan Membaik, Pemasaran Lebih Mudah

SUKAMARA – Membaiknya akses jalan di wilayah pesisir pantai Sukamara…

Selasa, 17 September 2024 14:52

Lamandau Berpartisipasi dalam Jambore PSKS

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim menghadiri Pembukaan…

Selasa, 17 September 2024 14:51

DPRD Kobar Harapkan Pilkada 2024 Semakin Baik

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 13 September 2024 16:13

Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Diembat Maling

KUALA KAPUAS – AM, pemuda 17 tahun ini kehilangan sepeda…

Jumat, 13 September 2024 12:21

Pemkab Sukamara Jalin Kerjasama dengan IPB

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan Institut Pertanian Bogor (IPB)…

Jumat, 13 September 2024 11:43

Anggota BPD di Kabupaten Lamandau Jalani Pelatihan

NANGA BULIK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau…

Jumat, 13 September 2024 11:40

Pemkab Sukamara Jalin Kerjasama dengan IPB

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan Institut Pertanian Bogor (IPB)…

Kamis, 12 September 2024 10:27

Pj Ketua PKK Kunjungan ke Desa-Desa

NANGA BULIK – TP- PKK Kabupaten Lamandau melakukan kunjungan kerja…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers