SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 02 September 2021 13:49
Delapan Penjudi Jalani Sidang Online

NANGA BULIk- Delapan orang lelaki diamankan aparat dan dijebloskan ke penjara. Mereka adalah Melkianus Pobas Alias Melki, Arnoldus Nono Bani Alias Arnol, Paulus Tefa, Agustinus Fatin, Markus Bria, Robianus Hati, dan Hongki Seran. Selain itu juga satu orang lagi yakni pemilik rumah yang dijadikan tempat judi, Simonseran ikut digelandang. Mereka merupakan para buruh perkebunan kelapa sawit.

Para penjudi ini mulai menjalani sidang online dari rumah tahanan (rutan) Pangkalan Bun. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan mereka terpisah, antara pemain dan penyedia tempat.

Jaksa Penuntut Umum, Taufan Afandi menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Sabtu 12 Juni 2021 sekitar jam 22.00 WIB. Saat itu Simonseran sedang santai di rumahnya di Jalan Poros Perigi Kelurahan Nanga Bulik RT. 009 Kecamatan Bulik.

“Tiba-tiba empat orang terdakwa datang dan mengajak main judi jenis tiga puluh dengan menggunakan alat berupa kartu remi sebanyak 52 lembar dan uang tunai yang menjadi taruhannya. Tidak seberapa lama, datang lagi menyusul tiga orang lainnya dan ikut serta bermain judi,” katanya.

Karena dianggap meresahkan masyarakat, kemudian aktivitas illegal ini dilaporkan ke pihak kepolisian. “Setelah memperoleh informasi tersebut, anggota polisi yang sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli langsung menuju lokasi. Mereka sampai di lokasi tengah malam, Minggu (13/6) sekitar jam 00.15 WIB dan mendapati ada delapan orang yang sedang berjudi,” bebernya.

Tanpa perlawanan, delapan orang ini langsung digelandang aparat. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set kartu remi dengan jumlah kartu sebanyak 52 lembar yang digunakan sebagai alat permainan judi jenis tiga puluh dan uang tunai yang dikumpulkan berjumlah sebesar Rp. 2.708.000 yang diakui para terdakwa sebagai uang taruhan dalam permainan judi tersebut.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Karena permainan judi tiga puluh tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau penguasa yang berwenang. Sementara pemilik rumah memang memperbolehkan dilakukannya perjudian ditempatnya bahkan juga turut serta dalam perjudian tersebut.(mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers