Riris Eva Wulandari (30), terdakwa kasus penggelapan uang PT Banjar Betterindo Sentosa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) secara tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan dituntut tiga tahun penjara.
”Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana Pasal 374 KUHPidana,” ucap jaksa I Made Gunadi.
Dalam tuntutan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya merugikan pihak perusahaan dan terdakwa tidak mengaku serta berbelit-belit ketika memberi keterangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Fakta sidang yang diungkapkan jaksa, penggelapan uang perusahaan berawal dari pelaksanaan audit keuangan pada Januari 2020 dan ditemukan dari penginputan ulang data pelunasan piutang konsumen dari bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
Setelah melakukan cek input pelunasan ulang ditemukan rekening koran fiktif. Sehingga didapat kesimpulan apa yang diinput oleh terdakwa sebagai kasir perusahaan ada pemalsuan rekening koran berupa saldo rekening koran yang diterima oleh terdakwa dengan rekening koran asli dari bank, ada perbedaan.
Di mana rekening koran yang terdakwa print ada nilai transaksi dan yang asli dari rekening koran bank tidak ada transaksi, padahal itu di tanggal yang sama hingga mengakibatkan perusahaan alami kerugian Rp 281 juta.
Terdakwa melakukan perbuatan jahatnya pada Oktober 2018 hingga November 2019. (ang/fm)